Kasus Mafia Tanah Dago Elos Rp 3,6 T, Kekayaan Pelaku Bakal Disita Negara

2 days ago 5

Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan informasi tentang kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Adapun tindak pidana tersebut merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pada Selasa (5/11) pekan lalu Kapolda Jawa Barat bersama Tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Sebelumnya pelaku telah terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara. Kasus telah ditindaklanjuti dan didapatkan hasil bahwa tersangka terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini yang pertama langkah laju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU, dan sudah terbukti nanti akan di-tracking aset-aset beliau, kekayaan beliau (pelaku), yang bersangkutan, dan akan disita ke negara," kata Nusron, dalam Konferensi Pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian apabila terbukti bahwa timbul kerugian terhadap masyarakat maka aset juga akan dipergunakan untuk ganti rugi. Nusron juga memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh sudah lengkap dan jelas.

Nusron berharap, kejadian ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan karena sudah meresahkan. Pengentasan mafia tanah dan penyelesaian kasus pertanahan juga menjadi bagian dari prioritas Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun ke depan.

Selain kasus mafia tanah, Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga akan berfokus pada upaya melindungi aset-aset negara, utamanya aset yang telah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Kami memprioritaskan, pertama pada tahun 2025 nanti, selain mengamankan tanah masyarakat, kami ingin fokus mengamankan aset-aset milik negara, terutama milik TNI, Polri, dan juga tentunya milik KL yang lain, termasuk milik pemerintah, atau BUMN. Jangan sampai milik negara ini diserobot oleh pihak swasta, pindah ke swasta, atau oleh yang lain," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos ini pertama kali diungkapkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Presiden 2014-2029 Joko Widodo (Jokowi)

"Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp3,6 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi," kata AHY, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2024).

Kasus di Dago Elos dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3.603.335.000.000 (Rp 3,6 triliun)

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51.391.343.500 (Rp 51 miliar).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN terkait penanganan tindak pidana kejahatan pertanahan, hingga Oktober 2024 ini, dari 98 Target Operasi (TO), yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka P19 dan P21, sebanyak 85 TO. Khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp 41,64 triliun.

(shc/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial