Jakarta -
Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibongkar mulai hari ini. Pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Berdasarkan pantauan detikcom, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemantauan pembongkaran pagar laut yang dilakukan TRPN.
Dalam giat ini, KKP dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). PT TRPN sendiri merupakan salah satu pihak yang melakukan reklamasi untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipunk mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. Adapun sebelumnya, pagar laut berbahan bambu di Bekasi ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
PT TRPN sendiri memasang pagar laut di Bekasi untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
Perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," kata Ipunk kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Ipunk mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi. Ia juga mengimbau pihak pemasang pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran jika dinyatakan melanggar.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan. Karenanya, ia mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia mengatakan, PT TRPN berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Ternyata, kata Deolipa, semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.
"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," jelas Deolipa.
Deolipa mengatakan, pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan menggandeng KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektar.
"Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," tutupnya.
Untuk diketahui, pagar laut di Bekasi dinyatakan ilegal sebab tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
"Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegas Sumono dalam keterangannya, Rabu (15/1).
(acd/acd)