Jakarta -
Kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraan masyarakat di perlintasan sebidang masih terjadi. Masyarakat diimbau agar lebih mematuhi prosedur keselamatan di perlintasan sebidang agar hal ini tidak terus menerus berulang.
Terakhir, kejadian ini terjadi pada di perlintasan sebidang JPL nomor 27 Cilebut, di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam insiden itu ada satu unit mobil yang tiba-tiba seperti tersangkut di tengah rel dan tidak bisa bergerak sehingga saat kereta lewat mobil itu tertabrak. Dugaan awal insiden terjadi karena kelalaian pengemudi mobil yang tidak mematuhi prosedur keselamatan.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata memaparkan sudah ada sederet produk hukum yang memberikan pedoman dan tata cara bagi masyarakat dengan kendaraaannya untuk melewati perlintasan sebidang. Semua aturan itu bermuara pada satu prinsip utama, yaitu mendahulukan kereta api untuk lewat dan jangan menerobos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kereta yang lebih dulu melintasi rel," tulis Djoko dalam catatannya kepada detikcom, dikutip Minggu (20/4/2025).
Dalam catatannya, dia mengutip Pasal 110 pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Beleid itu menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu memaparkan salah satu tata cara lalu lintas di perlintasan sebidang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan dengan Jalur Kereta Api.
Dalam aturan itu disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang akan melintasi perlintasan sebidang kereta api wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan.
Kemudian pengemudi juga harus menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,. Pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan lain di perlintasan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor atau tidak bermotor wajib berhenti di belakang marka melintas berupa tanda garis melintas untuk menunggu kereta api melintas.
Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang menerobos perlintasan saat pintu perlintasan ditutup, tidak menerobos perlintasan dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada perlintasan yang dilengkapi lampu isyarat lalu lintas.
Di sisi lain, pengemudi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati rel, sehingga pengemudi harus memastikan terlebih dahulu kondisi rel sedang kosong saat mau lewat. Pada saat melewati rel, pengemudi diminta untuk membuka jendela samping pengemudi, agar dapat memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan.
Lalu, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan, maka pengemudi harus dapat memastikan kendaraannya keluar dari areal perlintasan.
Djoko menekankan kereta api tidak dapat berhenti mendadak atau berhenti di tempat yang tidak ditentukan. Hal ini disebabkan 4 faktor, pertama kereta api mengangkut penumpang dalam jumlah banyak atau barang dalam tonase yang besar. Kedua roda kereta api dan jalan rel terbuat dari besi, sehingga nilai friksinya kecil dan tidak dapat berhenti mendadak.
Ketiga, kereta api sendiri terikat di rel kereta api, sehingga tidak dapat berbelok atau menghindar apabila terjadi sesuatu atau terdapat sesuatu yang menghalangi jalannya.
"Keempat, kereta api tidak dilengkapi dengan kemudi, sehingga tidak dapat menghindar atau berbelok seperti kendaraan lain. Kereta api hanya dilengkapi dengan wesel di stasiun yang berfungsi untuk memindahkan jalur," beber Djoko.
Djoko menilai kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang sudah seharusnya menjadi perhatian penting pemangku kepentingan. Sebab, setiap tahun kecelakaan serupa makin naik jumlah kejadiannya.
Total kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Dari data yang dia bagikan, dalam lima tahun terakhir terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Rinciannya, sejak tahun 2020 sebanyak 269 kejadian, berikutnya tahun 2021 ada 277 kejadian, tahun 2022 ada 288 kejadian, tahun 2023 ada 328 kejadian, dan tahun 2024 ada 337 kejadian.
Jenis kendaraan terdampak 55% adalah sepeda motor dan kendaraan roda empat dan lebih sebanyak 45%. Total korban 1.226 orang selama 2020 -2024. Sebanyak 450 meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan.
Jumlah lokomotif tertemper tahun 2020 sebanyak 490 unit, tahun 2021 sebanyak 527 unit, tahun 2022 ada 617 unit, tahun 2023 sebanyak 660 unit, dan tahun 2024 mencapai 756 unit.
(hal/kil)