Korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, Banten, terbongkar. Nilai korupsi mencapai Rp 75,9 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto Lukman langsung ditahan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Wahyunoto mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Wahyunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Modus Korupsi Kelola Sampah
Foto: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. (Bahtiar R/detikcom)
"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujar Rangga.
Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.
Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
"Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah," tegasnya.
Sampah di Tangsel Dibuang ke Bogor-Bekasi
Ilustrasi. sampah (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
"Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan.
Proses pembuangan sampah itu rupanya dikeluhkan oleh warga setempat. Apalagi itu menjadi pembuangan sampah ilegal dan bukan kategori Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
"Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka Wahyunoto ini dibantu oleh mantan ASN di Pemkot Tangsel bernama Zeki Yamani. Khususnya dalam penentuan lokasi-lokasi pembuangan sampah Tangsel yang tidak sesuai seperti dalam kontrak.
Dalam waktu dekat, penyidik rencananya akan memanggil dan meminta keterangan ke saksi Zeki. Ia juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di tahun 2024 ini.
"Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," paparnya.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini