Jakarta -
Pernahkah kamu mendengar istilah Akta Van Dading? Meski terdengar asing bagi sebagian orang, istilah ini sebenarnya cukup umum digunakan dalam dunia hukum perdata.
Akta Van Dading merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan secara damai, tanpa harus menunggu proses sidang panjang hingga putusan akhir. Dalam praktiknya, akta ini dibuat saat para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim dan dituangkan dalam dokumen resmi yang berkekuatan hukum tetap.
Lantas, seperti apa pengertiannya menurut aturan hukum dan bagaimana praktik penggunaannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Akta Van Dading
Mengutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Akta Van Dading atau disebut juga Akta Perdamaian adalah putusan yang dihasilkan dari kesepakatan damai antara para pihak yang sedang bersengketa, dan disahkan oleh hakim dalam persidangan. Setelah dibacakan dalam sidang, putusan ini langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan banding maupun kasasi.
Artinya, akta ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan biasa, tetapi dibuat atas dasar kesepakatan bersama. Dengan demikian, Akta Van Dading menjadi bentuk penyelesaian yang damai, sah, dan final tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Dasar Hukum
Akta Van Dading diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
- Pasal 1851 hingga Pasal 1864 KUH Perdata, tentang perjanjian perdamaian dalam hukum perdata.
- Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, yang menyebut bahwa perdamaian di depan persidangan akan dikuatkan dalam bentuk putusan dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur tentang tata cara kesepakatan damai yang dapat disahkan hakim menjadi akta perdamaian.
Fungsi dan Kegunaan
Akta Van Dading berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa secara damai yang:
- Berkekuatan hukum tetap setelah dibacakan di persidangan, sehingga tak bisa dibatalkan atau digugat ulang oleh pihak yang sama.
- Bisa langsung dieksekusi, jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan, tanpa harus mengajukan gugatan baru.
- Menghemat waktu dan biaya, karena para pihak tidak perlu menjalani proses peradilan yang panjang.
- Menjaga hubungan baik, terutama dalam kasus sengketa keluarga, bisnis, atau perdata lainnya, karena prosesnya bersifat damai.
Syarat dan Cara Pembuatan
Untuk membuat Akta Van Dading yang sah secara hukum, berikut syarat dan tahapannya:
- Adanya kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa, berisi butir-butir perdamaian.
- Disepakati secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Ditandatangani oleh pihak yang berwenang, yakni mereka yang secara hukum berhak menyelesaikan sengketa.
- Dibacakan di persidangan, kemudian disahkan oleh hakim sebagai bagian dari putusan pengadilan.
- Dicatat dan disimpan dalam berkas perkara sebagai dokumen resmi yang bisa menjadi dasar hukum eksekusi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1851-1864 KUHPerdata, Pasal 130 HIR, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
(wia/imk)