Prabowo Teken Aturan Modal PT BKI Sebagai Kendaraan Danantara, Ini Isinya

2 days ago 15

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk Pendirian Holding Operasional.

Aturan tersebut ditujukan mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. PT BKI merupakan kendaraan operasional dari Danantara

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesta ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional," tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut dikutip, Jumat (11/4/2025).

Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan penambahan penyertaan modal negara berasa dari seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia. Diantara yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), holding BUMN pertambangan MIND ID, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kemudian PT Pos Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT ASDP (Persero), PT Danareksa (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Len Industri (Persero), PT Varuna Prakasya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan masih terdapat sejumlah BUMN lainnya.

Sementara itu, pada Pasal 2 dijelaskan nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 176.754.416 lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 1.O0O.OOO,OO per lembar saham dengan nilai total Rp 176.754.416.000.000 pada PT Pertamina.

Kemudian sebanyak 150.536.095 lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp l.0OO.OOO per lembar saham dengan nilai total Rp 15O.536.O95.OO0.OOO pada PT PLN serta penambahan saham Seri B dari sejumlah BUMN lainnya. Penambahan tersebut yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

Lalu penambahan modal Seri C dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejumlah 21.944.374.950 lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp 187,50 per lembar saham dengan nilai total Rp 4.114.570.303.125 dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejumlah 43.367.346.782 lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp 196,OO per lembar saham dengan nilai Rp 8.499.999.969.272 yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara kepada BKI.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaan modal negara definitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 2 Ayat 3.

Kemudian dalam aturan terendah dalam pasal 3 dijelaskan bahwa dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C tersebut, negara tetap melakukan kontrol terhadap sejumlah BUMN tersebut.

Pada Pasal 4 aturan tersebut, PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.

(hns/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial