Bogor -
Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi mengatakan hal tersebut tidak mengganggu tahapan Pilkada Jabar.
"Pasca putusan DKPP, saya ingin memastikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat kalau tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Jawa Barat. Karena putusan itu adalah personal etik," kata Ummi kepada wartawan di Bogor, Rabu (4/12/2024).
Ummi mengatakan menghormati secara pribadi putusan DKPP tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara pribadi sangat menghormati apapun keputusan DKPP hari ini. Namun kabarnya hari ini sudah ada surat pemberhentian saya dari KPU RI, saya belum menerima ya," ujarnya.
"Tapi saya sangat menghormati, karena nanti DKPP akan mengintruksikan KPU RI untuk membuat SK pemberhentian saya sebagai ketua. Karena keputusannya kan memberhentikan saya sebagai jabatan ketua, bukan sebagai komisioner atau anggota KPU Provinsi Jawa Barat," lanjutnya.
Akan Melawan
Ummi menyebut akan melakukan langkah lebih lanjut. Salah satunya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika menerima itu, saya akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan dengan menindaklanjuti SK dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain. Masih ada PTUN yang bisa saya lakukan, dan insyaallah saya akan lakukan itu sebagai bentuk bukan karena jabatan, karena hampir 15 tahun saya jadi penyelenggara, dan saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan selama persidangan, ada beberapa fakta yang tidak masuk di dalam amar putusan yang dibacakan DKPP. Apabila nantinya dia telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya, maka dia akan menggugatnya.
"Hari ini katanya istilahnya bukan banding, karena kan tidak ini. Tetapi saya ingin menggugat putusan KPU RI. Karena pemberhentian saya atas rekomendasi dari DKPP. Itu kan mekanismenya. Maka dari itu, ketika SK pemberhentian saya dari KPU RI, itulah yang nanti saya lakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
DKPP Pecat Ketua KPU Jabar
Diketahui, DKPP menjatuhkan putusan memecat Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik karena tidak mengecek selisih suara saat pemilihan calon anggota legislatif (pileg).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk Sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy dilansir detikJabar.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak Pusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," lanjut Heddy diikuti dengan ketukan palu siding.
Tonton juga video: PKB Minta Komisi II DPR Panggil KPU Seusai Hasyim Asy'ari Dicopot DKPP
(rdh/jbr)