Permohonan Maaf Ibrahim & PD Intansari karena Tiru Produk Merek Bellarosa

3 days ago 13

Jakarta -

Ibrahim dan PD. Intansari melayangkan permohonan maaf atas kesalahan pelanggaran merek karena meniru produk hampers kue kering merek 'Bellarosa' dengan menggunakan merek yang menyerupai yakni 'Bellirasa'. Atas kesalahan tersebut, Ibrahim dan PD. Intansari bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh CV. Bellarosa Abadi termasuk pemulihan hak merek 'Bellarosa'.

FotoFoto: dok. Istimewa

Dalam Press Release permohonan maaf diatas, Ibrahim dan PD. Intansari telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka karena telah melakukan tindakan pelanggaran merek berupa tindakan memproduksi, memperdagangkan dan mendistribusikan hampers kue kering dengan merek 'Bellirasa' serta meniru desain kemasan 'Bellarosa'.

"Dengan Ini kami secara bersama-sama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada CV. Bellarosa Abadi, selaku pemilik dan pemegang merek dagang terdaftar 'Bellarosa' yang beralamat di JL. Ayip Usman No. 88, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten," tulis Ibrahim dan PD. Intansari dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan tindakan dan perbuatan kami yang telah melakukan tindakan pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan memproduksi, memperdagangkan, dan mendistribusikan produk hampers kue kering yang serupa dengan merek 'Bellarosa' yakni merek 'Bellirasa' serta meniru desain kemasan 'Bellarosa' yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan imateriil bagi CV. Bellarosa Abadi," sambung Ibrahim.

Kasus permasalahan merek ini pun telah diselesaikan secara musyawarah berdasarkan pertemuan antara Para Pihak. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Ibrahim dan PD. Intansari bersedia untuk bertanggung jawab terhadap segala kerugian akibat kasus tersebut kepada CV. Bellarosa Abadi.

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, Ibrahim dan PD. Intansari juga sepakat untuk menghentikan segala proses produksi, penjualan, dan distribusi hampers kue kering dengan merek 'Bellirasa' sejak 21 Maret 2025 serta melakukan penarikan terhadap seluruh kue kering merek 'Bellirasa' yang saat ini beredar di pasaran. Ibrahim dan PD. Intansari memastikan kasus serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

"Terhadap tindakan yang telah kami lakukan secara bersama-sama, kami menyatakan siap bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh CV. Bellarosa Abadi termasuk terhadap pemulihan hak merek 'Bellarosa' milik CV. Bellarosa Abadi. Kami berjanji bahwa sejak pengumuman permohonan maaf ini ditandatangani, kami akan menghentikan dan selanjutnya tidak akan melakukan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung proses produksi, penjualan, dan/atau distribusi hampers kue kering dan/atau produk kue kering dalam bentuk lainnya dengan merek 'Bellirasa' dan/atau produk apapun yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Bellarosa' termasuk melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap seluruh produk hampers kue kering dengan merek 'Bellirasa' yang telah beredar di pasar," tutup Ibrahim turut mewakili PD. Intansari.

IntansariIntansari Foto: dok. Intansari

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial