Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Nuh mengatakan bukti baru atau novum yang dibawa Jessica sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus 'kopi sianida'.
"Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9," kata Muhammad Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Nuh mengatakan bukti baru yang dibawa Jessica ialah rekaman CCTV yang disebutkan ayah Mirna, Darmawan Salihin, dalam sebuah wawancara di acara stasiun TV swasta. Dia mengatakan bukti baru itu berupa rekaman CCTV channel 9 atau kamera 9 di Kafe Olivier dan sudah pernah ditampilkan dalam sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu di channel 9 itu ada beberapa fokus, waktu kita tampil di persidangan, menjelaskan di depan majelis hakim, itu ada ketika pemohon datang ke meja kemudian ada pelayan menghidangkan kopi vietnam. Kemudian ada ketika pemohon, reaksinya ketika korban itu kolaps setelah minum kopi," ujarnya.
Dia mengatakan tak ada penurunan kualitas gambar atau pengaburan warna di rekaman CCTV tersebut. Dia mengatakan gambar tersebut sudah ditingkatkan kualitasnya.
"Dan di samping itu tadi juga di persidangan kita menjelaskan tentang color space, ruang warna. Jadi CCTV itu punya ruang warna yang namanya YUV. YUV itu yang memungkinkan rekaman CCTV mampu menangkap ketika intensitas cahaya cukup, dia berwarna. Tapi ketika intensitas cahaya minim maka dia akan menjadi gray scale atau hitam putih. Jadi prinsip kerja CCTV itu berdasarkan intensitas cahaya. Oleh karena itu, ketika minim cahaya di CCTV itu ditanamkan fitur infrared seperti night vision, sehingga ditampilkan hitam putih. Jadi tidak lagi color dan itu hal yang lumrah, menjadi pengetahuan umum ketika kita memasang atau menggunakan CCTV baik itu di rumah atau di gedung perkantoran," tutur M Nuh.
"Malah kita melakukan yang namanya upscaling, peningkatan kualitas resolusi. Jadi ada algoritma yang sangat bagus sekali untuk kegiatan zooming kalau kita butuh pada saat itu, itu adalah namanya super resolution, algoritma yang sama juga digunakan oleh teman-teman interpol, FBI, di sana," tambahnya.
Sidang PK Jessica Wongso (Mulia/detikcom)
Dia mengatakan ada delapan channel CCTV yang ditampilkan dalam sidang 'kopi sianida' pada Agustus 2016. Dia menyebut novum pihak Jessica berupa rekaman CCTV dalam isi flashdisk yang disebut ayah Mirna dalam sebuah wawancara acara Stasiun TV, yakni channel 9, sudah pernah ditampilkan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, pihak Jessica Wongso telah keluar atau walk out dari ruang sidang. Pihak Jessica tak terima jaksa menghadirkan ahli.
"Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK," ujar Hidayat usai persidangan setelah walk out, Senin (18/11).
Jessica sendiri telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh Mirna. Dia kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
(mib/haf)