Jakarta -
Ditjen Imigrasi menginformasikan ketentuan khusus terkait layanan imigrasi untuk anak. Tujuannya agar perjalanan keluarga semakin nyaman dan menyenangkan.
Simak ulasan berikut ini.
Aturan Khusus Layanan Imigrasi untuk Anak
Untuk mempermudah perjalanan keluarga, ada sejumlah layanan imigrasi khusus untuk penumpang anak. Dikutip dari unggahan Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut daftar aturan khusus imigrasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anak usia minimal 6 tahun dapat menggunakan autogate
Anak usia enam tahun ke atas dapat menggunakan autogate di bandara internasional dan pelabuhan untuk mempercepat proses imigrasi. Teknologi pengenalan wajah memungkinkan pemeriksaan otomatis tanpa perlu pemeriksaan manual, membuat perjalanan lebih nyaman bagi anak-anak.
2. Layanan prioritas di kantor imigrasi untuk anak usia balita
Anak usia 0-5 tahun termasuk pemohon prioritas di kantor imigrasi. Orang tua dapat langsung datang (walk in) tanpa antrean online via M-Paspor. Disarankan agar terlebih dahulu menghubungi kantor imigrasi setempat untuk ketersediaan kuota dan datang lebih pagi.
Ilustrasi anak naik pesawat (Foto: Shutterstock/)
3. Dapat melalui layanan prioritas di pemeriksaan imigrasi bandara/pelabuhan
Konter prioritas di pemeriksaan imigrasi mempermudah perjalanan keluarga, terutama saat bepergian ke luar negeri ataupun kembali ke Indonesia. Layanan ini membantu mengurai antrean dan memastikan anak tidak menunggu terlalu lama.
4. Masa berlaku paspor anak maksimal 5 tahun
Sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Anak usia 0-16 tahun mendapat paspor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini berkaitan dengan masih memungkinkannya perubahan biometrik pada anak.
5. Anak didampingi orang tua saat datang ke kantor imigrasi dan bepergian ke luar negeri
Saat wawancara dan pengambilan biometrik paspor, anak harus didampingi orang tua atau wali sah. Orang tua perlu membawa dokumen asli seperti akta kelahiran, e-KTP, buku nikah, kartu keluarga, dan paspor orang tua jika ada. Pada saat bepergian ke luar negeri juga harus didampingi orang tua atau keluarga.
Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak
Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik dan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut persyaratan dan cara mengurus pembuatan paspor anak.
1. Syarat Membuat Paspor Anak
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP orang tua (ayah/ibu)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Cara Membuat Paspor Anak
- Datang langsung ke kantor Imigrasi setempat sesuai domisili
- Isi data pada aplikasi/formulir yang disediakan di loket permohonan
- Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor dan sesuai metode pembayarannya
- Melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari untuk paspor anak
- Melakukan proses wawancara dengan petugas Imigrasi
- Proses verifikasi dan adjudikasi
- Setelah proses selesai, paspor yang sudah jadi bisa diambil pada hari yang telah ditentukan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu