Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Berujung Nikita Mirzani Jadi Tersangka

1 day ago 8

Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai dilaporkan terkait pemerasan hingga pengancaman melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor dalam hal ini wanita berinisial RGP yang merupakan pengusaha skincare. Kasus dilaporkan pada tanggal 3 Desember 2024. terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Ngaku Diperas Rp 4 Miliar

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.

"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Penyidik Direktorat Siber lalu melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Kasus tersebut lalu naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," tuturnya.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2) kemarin. Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial