Jakarta -
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut segala upaya pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Kecil, Menengah, Mikro Nusantara (APIMSA) harus mendapatkan apresiasi yang tinggi. Hal ini mengingat besarnya peran UMKM dalam struktur perekonomian Indonesia.
Bank Indonesia mencatat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 61,1%, lalu juga menyumbang penyerapan tenaga kerja sebesar 97,1%, dan ekspor 14,4%.
"MPR RI sendiri sangat memberikan perhatian atas keberadaan UMKM, melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi," katanya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Pengurus Pusat (PP) APIMSA, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Siti Fauziah menjelaskan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tersebut menegaskan kewajiban pemerintah mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi UMKM dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional, dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Perlu saya sampaikan, walaupun saat ini MPR tidak berwenang membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur, namun Ketetapan MPR yang saya sebutkan tadi dinyatakan tetap berlaku, bahkan keberlakuannya adalah sepanjang masa," ujarnya.
Sekretaris Jenderal MPR RI wanita pertama ini menegaskan MPR berpihak kepada pelaku UMKM. Menurutnya komitmen ini dibuktikan dengan keberadaan UMKM yang telah turut menjadi sarana bagi upaya menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, mendorong pemerataan kegiatan pembangunan ekonomi, serta memberikan multiplier effect ekonomi yang lebih luas.
"Saya berkeyakinan, Ibu Neng Eem dan anggota MPR lainnya yang memiliki wewenang dalam menjaga dan memastikan pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh, akan memastikan bahwa UMKM mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
MPR, lanjut wanita yang akrab disapa Ibu Titi ini, akan terus berupaya memastikan regulasi dan kebijakan ekonomi nasional tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha besar. Di sisi lain juga memberikan ruang yang adil bagi UMKM untuk berkembang. Hal ini dilakukan sebagai wujud untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam konstitusi.
Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 ditegaskan: Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah, dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
"Datangnya era digitalisasi merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM. Pasar digital telah menawarkan kemudahan berusaha. Tanpa perlu membuka toko fisik, pelaku UMKM sudah dapat memulai usaha. Etalase produk dan promosi dilakukan melalui media sosial, website maupun marketplace," ungkapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan data dari wearesocial sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia melakukan pencarian barang atau jasa secara daring. Lalu sekitar 46% pengguna mengunjungi toko daring, 34% pengguna melakukan transaksi online via komputer atau laptop, dan 33% pengguna lainnya melakukan transaksi melalui smartphone.
Data ini menunjukkan potensi penggunaan digital marketplace dan internet sebagai media untuk memasarkan produk sangat menjanjikan di Indonesia. Pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ini pada gilirannya dapat membawa multiplier effect kepada perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru melalui transmisi langsung maupun tidak langsung, meningkatkan nilai barang dari sebelumnya bahan mentah menjadi barang siap pakai, dan meningkatkan kontribusi UMKM dalam perekonomian.
"Kita juga berharap, agar Ibu Ketua Asosiasi, beserta anggota MPR lainnya dapat mengawal agar seluruh ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 dapat terlaksana secara baik," tandasnya.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu