Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Makelar Kasus MA dan Pengacara Ronald Tannur

1 day ago 8

Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa mengatakan dalil keberatan Zarof dan Lisa masuk pokok perkara.

Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Zarof dan Lisa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2025). Jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Zarof lebih dulu, kemudian dilanjutkan untuk Lisa.

Jaksa mengatakan keberatan pihak Zarof yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana Zarof sebagai keberatan yang tidak berdasar hukum. Jaksa mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Terdakwa sebagaimana tersebut yang pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan Terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan, tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi dan uraian perbuatan tindakan dalam dakwaan penuntut umum berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri yang justru menugaskan adil kewenangan lembaga penelitian dalam bentuk kuasi judisial. Maka penuntut umum berpendapat alasan keberatan yang dimaksud adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata jaksa.

"Bahwa penuntut umum telah melimpahkan perkara tindak pindahan korupsi atas nama terdakwa Zarof Ricar beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang, sesuai dengan surat dakwaan," imbuhnya.

Jaksa mengatakan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana yang dilakukan Zarof. Jaksa menuturkan uraian perbuatan Zarof terkait putusan bebas Ronald Tannur telah diuraikan dengan jelas dalam surat dakwaan.

"Dengan demikian, maka apa yang didakwakan pada terdakwa telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dalam uraian dakwaan telah menggambarkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh dan dipahami oleh Terdakwa," ujarnya.

Jaksa mengatakan dalil keberatan kuasa hukum Zarof masuk materi pokok perkara. Menurut jaksa, unsur pidana dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi.

"Oleh karenanya, tidak dapat dinilai oleh penasihat hukum sebagai bentuk pengulangan yang tidak ada relevansinya ataupun sebagai asumsi semata sebelum rangkaian fakta perbuatan secara detil akan dinilai dan dibuktikan kebenarannya melalui sidang pemeriksaan perkara pokok," ujarnya.

Jaksa lalu membacakan tanggapan atas eksepsi Lisa. Jaksa menyebut dalil keberatan kuasa hukum Lisa juga masuk pokok perkara.

"Oleh karena keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut tidak berkaitan dengan formalitas dakwaan, tidak berdasar atas hukum atau cara pidana yang berlaku dan telah masuk dalam ranah pokok perkara, maka penuntut umum tidak perlu untuk memberikan pendapat lebih lanjut dan oleh karenanya keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum haruslah dikesampingkan dan ditolak," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Lisa telah menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lisa. Jaksa mengatakan Lisa menyatakan telah mengerti terhadap surat dakwaan tersebut.

"Dan di depan persidangan atas pertanyaan ketua majelis hakim, terdakwa Lisa Rachmat dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan telah mengerti apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum kepadanya, sehingga surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP huruf a KUHP," ujarnya.

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara Lisa ke tahap pembuktian. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Lisa dan menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formil.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Lisa Rachmat untuk dilanjutkan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial