Firdaus Oiwobo Tak Ikut Sidang Razman Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

1 month ago 28

Jakarta -

Pengacara yang sumpah advokatnya sedang dibekukan, M Firdaus Oiwobo, tak ikut dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Razman mengatakan Firdaus tidak ikut karena menjadi salah satu kandidat ketua umum Persatuan Artis Film seluruh Indonesia (PARFI).

"Saya informasikan kepada temen-temen media bahwa Saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum PARFI. Persatuan Artis Film seluruh Indonesia. Mudah-mudahan beliau terpilih," kata Razman Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).

Firdaus, kata Razman, menyatakan akan fokus di PARFI. Dia berharap Firdaus terpilih sebagai ketua umum PARFI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Firdaus sudah menyatakan fokus di PARFI jadi tidak melibatkan di persidangan, tetapi advice-advice pikiran beliau tetap kita ikuti," ujarnya.

Razman mengaku tidak pernah mencabut kuasa hukum terhadap Firdaus. Dia mengatakan Firdaus tidak menyatakan mundur sebagai kuasa hukumnya.

"Saya tidak pernah mencabut kuasa, dan beliau tidak mengundurkan diri. Tetapi fenomena yang muncul karena ada berita acara sumpah yang dicabut walaupun katanya ya, dia bersidang kemarin masih bisa. Tapi yang pasti kalau beliau terpilih Ketum PARFI ya bagus sekali ya, kan memang kegembiraan beliau main film, dia orang pekerja seni kan. Jadi saya berharap beliau terpilih dan akan fokus di sana," ujarnya.

Sebagai informasi, agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup. Hakim meminta petugas keamanan mensterilkan ruang persidangan.

Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucapnya.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial