Pagar Laut di Bekasi buat Reklamasi, Akhirnya Dibongkar!

1 month ago 34

Kabupaten Bekasi -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Verifikasi lapangan ini juga dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare (ha), yang terdiri dari area homebase 3,35363 ha dan sempadan 3,43757 ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Sumono di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri ini menjadi bagian dari kesadaran hukum. Ia mengatakan, PT TRPN telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang ada.

Perusahaan dikenakan sanksi berupa denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," kata Ipunk.

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan pemagaran laut dengan tujuan pengelolaan pelabuhan. Pengelolaan ini juga dilakukan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar.

"Kami lagi mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya, supaya nanti kami dapat kuasa untuk melakukan pengelolaan. Tapi kan ternyata kan, ini clear di tutup. Mau nggak mau kami akan tetap bekerja di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan. Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar," kata Deolipa.

"Jadi ini tetap laut dan kami akan berusaha, karena di bidang perikanan, tentu kami akan mencoba membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah Jawa Barat," tambahnya.

Deolipa mengatakan, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut dan tanah yang kadung direklamasi dengan estimasi pengerjaan paling lambat 10 hari menggunakan alat berat. Namun begitu, ia mengaku PT TRPN akan tetap pengajukan pengelolaan pelabuhan perikanan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur," jelasnya.

Ia menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara mandiri dengan pendampingan Direktorat Jenderal PSDKP KKP.

"Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan, jadi kita minta maaf. Tapi kita mencoba untuk memperbaiki, semoga kemudian jadi harapannya menjadi baik kemudian bisa kemudian kami tidak terlalu dipersalahkan," tutupnya.

Simak juga Video 'KSAL hingga Titiek Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang':

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial