Jakarta -
Pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai dibongkar hari ini. Pembongkaran yang berlangsung hari ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada pagar laut sepanjang 3,3 km dengan luas yang ditaksir sebesar 60 hektar.
Dengan pembongkaran itu, masih ada pagar laut di Bekasi yang dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kedua perusahaan tersebut belum melakukan pembongkaran. Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat, luas area yang dikelilingi pagar laut kedua perusahaan itu mencapai 509 hektar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Hari ini PT TRPN, kan yang lain (PT MAN dan PT CL) masih dalami itu yang sebelah," kata Ipunk kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipunk mengatakan, pembongkaran yang dilakukan hari ini diutamakan untuk wilayah yang mengganggu akses ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia mengatakan, sebelumnya mendapatkan keluhan terkait persoalan tersebut yang dikhawatirkan mengganggu pasokan listrik di Jakarta.
"Terutama ini di wilayah yang mengganggu PLTU, kan PLTU protes nih. Nah, karena itu menjadi penyuplai listrik di wilayah DKI kita harus jaga itu kalau nggak nanti mati listrik semua DKI," jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. Ipunk mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi.
Ia juga mengimbau pihak pemasang pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran jika dinyatakan melanggar. "Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid melakukan sidak pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2).
Dalam sidaknya, ia menyebut luas pagar laut yang terpasang seluas 581 hektar area tersebut. Nusron merinci, mulanya ada 509 hektar pagar laut milik PT MAN dan PT CL di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Akan tetapi, pihaknya menemukan sebanyak 72 sertifikat Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) warga yang diklaim pihak tidak dikenal ke laut. "Ini semua kalau ditotal jumlahnya 509 hektar. Jadi 509 ditambah 72, (jadi) 581 hektar," kata Nusron saat meninjau Pagar Laut Bekasi, Selasa (4/2).
Nusron mengatakan, 509 ha tanah di areal pagar laut tercatat sejak 2013 hingga 2017. Sementara 72 ha lainnya, diambil dari NIB warga sekitar yang terbit Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang kemudian peta bidangnya dipindah ke laut.
Nurson mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 72 ha tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ia pun tak segan menindak tegas pegawai ART/BPN yang terbukti berperan dalam kasus tersebut.
Adapun berikut rincian luas lahan pagar laut Bekasi menurut temuan Kementerian ATR/BPN:
1. PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 ha. Perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 ha di luar garis pantai. Sementara, di dalam garis pantai 21 bidang dengan luas 26,0954 ha
2. PT Mega Agung Nusantara 268 bidang luas 419,635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346,382 ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 ha.
3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL pada tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 ha dan luas pindah 72,571 ha.
(acd/acd)