Profil KEK Lido yang Disegel KLH, Diresmikan Jokowi hingga Ada Proyek Trump

1 week ago 18

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan sejumlah pelanggaran. KLH juga menghentikan aktivitas pembangunan kawasan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu.

Salah satu pelanggarannya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kawasan tersebut dikelola oleh anak usaha PT MNC Land Tbk, MNC Land Lido.

Dikutip dari laman MNC Land, Sabtu (8/2/2025), KEK MNC Lido City merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dengan pengembangan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata, dan resor terintegrasi. Properti ini dikembangkan di atas lahan seluas 1.040 hektar (ha) dari total luas 3.000 ha di Lido, Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlokasi sekitar 60 kilometer (km) dari Jakarta, KEK MNC Lido City dapat dicapai langsung melalui Tol Bocimi dengan waktu tempuh sekitar satu jam dari Jakarta. KEK Lido menawarkan destinasi wisata terintegrasi berkelas dunia, dengan hadirnya Theme Park berstandar internasional, Championship Golf Course, Music & Art Center, hingga Lido World Garden.

Pengembangan kawasan wisata ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Dalam catatan detikcom, proyek KEK ini juga diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2023 silam.

Pada kala itu, Jokowi mengaku senang dengan apa yang akan dibangun di KEK Lido. Dia mengharapkan dengan lengkapnya KEK Lido, masyarakat Indonesia tak perlu lagi liburan ke luar negeri. Hal ini bisa menghemat devisa yang pergi ke negara lain.

"Saya senang bahwa di sini akan ada theme park, movieland, waterpark, techno park, otomotif, semuanya komplit. Jadi, ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat kita yang lebih senang liburan ke luar negeri daripada di negerinya sendiri," ungkap Jokowi ketika meresmikan KEK Lido di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).

Presiden Jokowi meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KEK Lido merupakan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.Jokowi meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KEK Lido merupakan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Foto: Dok. Biro Pers Kepresidenan

Di samping itu, MNC Land juga berencana menghadirkan Trump International Golf Club-Lido, Trump Residences Lido dan Hyatt Regency Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City. Ini merupakan proyek kerja dengan perusahaan milik pengusaha dan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

"Pada semester kedua tahun ini, KPIG akan mempersembahkan Trump International Golf Club-Lido, Trump Residences Lido dan Hyatt Regency Lido," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Lapangan golf ini dirancang memiliki 18 hole dengan standar World Championship yang didesain oleh Ernie Els dan akan dioperasikan oleh Trump Golf. Lapangan golf itu berada di lokasi dengan ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan air laut dan dikelilingi oleh Gunung Salak, Gunung Gede dan Gunung Pangrango.

MNC Land juga sedang mempersiapkan Trump Residences Lido atau villa elit di kawasan tersebut. Pada tahap 1, sebanyak 168 hunian modern ultra-mewah akan ditawarkan dengan pemandangan menakjubkan ke arah lapangan golf.

KEK Lido Disegel

Sebagai informasi, PT MNC Land Lido buka suara terkait penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Perusahaan mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun peringatan tertulis dalam segala bentuk sebelum penyegelan dilakukan KLH.

"Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya," tulis manajemen perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2025).

"Sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," sambung perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga menyoroti bahwa papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido tertulis "Area Ini Dalam Pengawasan", bukan "Area Ini Dalam Penyegelan". Namun KLH menyatakan menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido tersebut pada Kamis kemarin.

Lebih lanjut terkait masalah sedimentasi atau pendangkalan danau Lido di Desa Watesjaya imbas aktivitas perusahaan seperti yang dituduhkan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi tersebut sudah terjadi sebelum perseroan mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

(shc/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial