Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Berubah, Termasuk Opsi Jadwal Baru

1 month ago 26

Jakarta -

Pemerintah ingin kepala daerah hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kepala daerah nonsengketa akan dilantik berbarengan. Hal ini dilakukan demi efisiensi.

Diketahui, awalnya Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk pelantikan kepala daerah. Pasalnya, ada kepala daerah yang masih bersengketa di MK, dan ada pula yang tidak bersengketa.

Tadinya, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.

Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.

Kembali ke Tito, dia mengatakan rencana pemunduran jadwal itu telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Plt Menko Polhukam/Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu Herwyn Malonda, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers soal meninggalnya petugas KPPS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024).Mendagri Tito Karnavian (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

"Beliau berprinsip, kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Prabowo ingin pelantikan dilakukan secepat mungkin. Supaya ada kepastian politik di daerah-daerah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Tito mengatakan pemerintah akan menggelar rapat bersama Komisi II terlebih dulu untuk menentukan jadwal pelantikan. Rapat akan digelar hari Senin (3/2) di Gedung DPR.

Lokasi pelantikan tetap di Jakarta. Sebab, Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Sementara IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota jika sudah dikeluarkannya peraturan Presiden (perpres). "Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta," ujar Tito.

IKNIKN Foto: Dok. Otorita IKN

Tanggal 18, 19, 20 Februari 2025 menjadi hari yang diusulkan Tito untuk kegiatan pelantikan kepala daerah. Namun, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo soal persetujuannya.

"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata Tito

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial