pekanbaru -
Polda Riau telah meluncurkan tim 'Raga' atau 'Rabu Anti Geng dan Anarkisme' untuk memberantas aksi premanisme hingga kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Tim ini diharapkan merespons cepat segala bentuk aduan masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan melalui media sosial.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan secara filosofis, tim 'Raga' ini berarti jiwa atau soul, yang mana diharapkan tim ini nantinya memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman setulus hati kepada masyarakat. Ia juga menjabarkan tim 'Raga' ini secara akronim yang berarti huruf R (Responsif).
"Responsif, artinya kita harus respons dengan cepat laporan masyarakat, baik di sentra pelayanan, maupun laporan yang disampaikan melalui medsos," kata Irjen Herry Heryawan, di Mapolda Riau, Kamis (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Herry menyampaikan respons cepat kepolisian terhadap suatu laporan masyarakat menjadi waktu yang berharga (golden time) bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.
"Karena setiap kejahatan yang terjadi ada waktu yang bisa kita selamatkan korban itu dari upaya kejahatan, namanya golden time. Polisi respons cepat, datang ke TKP, mengejar golden time jangan sampai korban meninggal dunia atau bisa bertambah," ucapnya.
Tidah hanya tim 'Raga', seluruh personel Polda Riau juga dituntut untuk melayani masyarakat sepenuh hati, bukan hanya lip service.
"Kita harus bisa melayani masyarakat dengan maksimal, bukan lip service," ucapnya.
Tim 'Raga' yang dibentuk merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme dan kejahatan jalanan. 'Raga' juga merupakan kependekan dari 'Responsif', yakni menangani laporan/pengaduan masyarakat secara langsung dan medsos dengan datang ke TKP pada golden time, kemudian 'Adil', yang mana personel diharapkan memperlakukan masyarakat dengan sama/equal.
"Kemudian G itu gesit, harus bisa berfikir rasional maupun kreatif dan A itu aktif, turun langsung ke lapangan," imbuhnya.
Tim 'Raga' ini akan melakukan patroli di titik-titik rawan dengan sasaran premanisme, geng motor, pelaku anarkis, hingga kejahatan jalanan. Tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Riau, Ditsabhara dan Satuan Brimob di bawah komando Kepala Biro Operasi ini akan melaksanakan patroli siang dan malam untuk memastikan keamanan masyarakat.
Kapolda Riau membentuk tim 'Raga' untuk memberantas premanisme. (Foto: dok. Istimewa)
Patroli 24 Jam
Irjen Herry Heryawan menjelaskan tugas pokok polisi yang berlaku universal adalah menjaga keamanan dan ketertiban serta keteraturan di masyarakat. Tugas pokok polisi ini dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam pasal 13, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melakukan tugas-tugas pokok tersebut, polisi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, sebagaimana tercantum pada Pasal 14 Ayat 1A UU Nomor 2 Tahun 2002. Dalam intensitas khusus, patroli merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Inilah bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan, kita laksanakan patroli dialogis jangan sampai timbul kejahatan, patroli untuk edukasi, melakukan cipta kondisi," ungkapnya.
Landasan inilah yang kemudian mendasari pembentukan tim 'Raga'. Dengan kehadiran tim 'Raga' ini, diharapkan memberikan rasa aman terhadap masyarakat, sekaligus memberikan efek deteren terhadap para pelaku premanisme hingga kejahatan jalanan.
"Satu saja masyarakat merasa tidak aman dan nyaman, berarti kita gagal," ujar Irjen Herry Heryawan, Kamis (14/5).
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini