Besaran Fidyah 2025 dan Aturan Pembayarannya Secara Online

3 weeks ago 80

Jakarta -

Fidyah dilakukan umat muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa. Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa saat bulan suci Ramadan.

Lantas, berapa besaran fidyah di tahun 2025? Simak ulasan berikut ini.

Besaran Uang Fidyah 2025

Menurut KBBI, fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok, seperti beras dan sebagainya) ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Adapun menurut situs BAZNAS, fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran fidyah adalah Rp 60.000/hari/jiwa.

Siapa yang Harus Membayar Fidyah?

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa bisa membayar fidyah. Ini beberapa di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Cara Bayar Fidyah Online di Baznas

Pembayaran fidyah dengan uang dilakukan secara online. Berikut adalah cara-cara membayar fidyah dengan uang melalui situs BAZNAS.

  • Buka link https://baznas.go.id/bayarfidyah
  • Pilih jenis 'Dana' yang akan dibayarkan, pilih 'Fidyah'
  • Lalu, masukkan jumlah hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
  • Satu hari dihitung Rp 60.000. Jika 30 hari tidak berpuasa, maka harus membayar sebesar Rp 1.800.000 (sudah otomatis terisi)
  • Selanjutnya, masukkan data diri (nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif)
  • Klik 'Pilih Pembayaran' untuk melakukan pembayaran
  • Pilih metode pembayaran
  • Kemudian, klik tombol 'Bayar' untuk menyelesaikan pembayaran
  • Jika pembayaran berhasil, maka fidyah berhasil dibayarkan.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial