Kampar -
Polda Riau menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Selain ketua adat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar juga ikut terjerat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa salah satu tersangka bernama Buspami (48) merupakan ASN di Kabupaten Kampar, Riau.
"(Tersangka) ASN di Disdik Kampar," ujar Kombes Ade Kuncoro, saat dihubungi, Senin (7/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Kuncoro menambahkan, Buspami juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Dia bersama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) mengelola lahan seluas 50 hektare di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, atas persetujuan tersangka Yoserizal yang juga selaku Ninik Mamak atau ketua adat Desa Balung.
"Buspami ini masih satu keluarga dengan tersangka Yoserizal," imbuhnya.
Dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.
"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," jelas Ade Kuncoro.
Tersangka Yoserizal menyewakan hutan lindung yang diklaim tanah ulayat itu dengan sistem bagi hasil. Di sisi lain, dia juga menjual tanah di area hutan lindung kepada tersangka M Yusuf Tarigan.
"Ada dua modus operandi, satu yang ke tersangka Mahadir dia sistem bagi hasil 70:30, kalau yang ke tersangka Tarigan dia jual putus, karena ada kuitansinya kami pegang," ungkapnya.
Kejahatan Ekosida
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan aktivitas perambahan hutan di area HPT dan Hutan Lindung Si Abu bukan kejahatan biasa, melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
"Hutan lindung batang ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada," kata Irjen Herry.
Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.
"Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan extraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita," jelasnya.
Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau.
"Green Policing ini bukan hanya sekadar slogan, ini adalah gerakan nyata kita, yang melibatkan seluruh jajaran. Kita kuatkan komitmen bersama untuk menjaga bumi dan lingkungan dan memberikan keadilan bukan saja kepada sesama manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan," jelasnya.
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini