Kode 'Afghan Sabir' dan Jaringan Golden Crescent di Kasus Sabu Rp 583 M

1 month ago 29

Jakarta -

Polisi mengungkap fakta lain terkait pengungkapan kasus sabu seberat 389 Kg dari Afganistan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu senilai Rp 583 miliar itu dikemas dalam kotak plastik bertuliskan kode 'Afghan Sabir 2025'.

"Total ada 315 bungkusan sabu dalam kotak plastik. Dari beberapa kemasan ada bertuliskan Afghan Sabir 2025," kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Sitohang Yusticia kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Malvino mengatakan pihaknya masih mendalami soal kode 'Afghan Sabir 2025' ini. Malvino mengatakan kemasan tersebut pernah diungkap beberapa tahun silam. Saat ini, kemasan tersebut kembali muncul dengan kode 'Afghan Sabir'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malvino menyebut ratusan kilo narkoba tersebut diduga berasal dari negara Afganistan yang merupakan bagian dari Golden Crescent. The Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas adalah nama yang diberikan kepada salah satu dari dua wilayah utama produksi opium ilegal di Asia. Wilayah ini terletak di persimpangan Asia Tengah, Selatan, dan Barat mencakup pinggiran pegunungan Afganistan dan Pakistan yang membentang ke timur Iran.

"Barang bukti narkotika yang kita amankan diduga dari negara Afganistan yang merupakan bagian dari golden crescent," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk memburu sosok M yang diketahui sebagai pengendali barang haram tersebut.

Dalam kasus peredaran narkoba jaringan Afganistan senilai Rp 583 miliar tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34). Mereka bukan hanya kurir, melainkan juga kali tangan pengendali narkoba.

Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan Kasus

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta ini diselundupkan di dekat Kampung Ambon.

"Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Karyoto menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Minggu (17/11) lalu. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi yang jaraknya 500 meter dari Kampung 'Narkoba' Ambon.

"Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi. Saat itu didapati dua pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.

Keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke sebuah mobil boks. Saat itulah kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 kg.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabir'. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan - Indonesia (Aceh - Jakarta)," jelasnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial