Info Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Jadwal hingga Berkasnya

11 hours ago 3

Jakarta -

Tahapan pengisian Nomor Identitas Pegawai (NIP) untuk seleksi pengadaan Aparatur sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024 tengah berlangsung. Ini berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PNS dan Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP CPNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Usul Penetapan NIP CPNS-PPPK 2024

Penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • CPNS mulai tanggal 22 Februari sampai 23 Maret 2025.
  • PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Februari sampai 28 Februari 2025.

Selanjutnya, penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP ASN

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP ASN yang harus diunggah yaitu:

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
  3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai bagi CPNS berisi:
    - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
    - Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
    - Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
    - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  6. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai bagi PPPK berisi:
    - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
    - Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
    - Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
    - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  10. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya.
  11. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.

(wia/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial