Pakar Nilai Alasan Hukum Prabowo Digugat Terkait Mendes Yandri Lemah

8 hours ago 7

Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menanggapi gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden RI Prabowo Subianto lantaran tak memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto. Juanda menilai kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri merupakana hak prerogatif presiden.

"Otoritas yang absolut atau hak pererogatif presiden tersebut jelas diberikan oleh konstitusi dan Undang Undang yang berlaku," kata Juanda dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, saat ini tak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prabowo. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh presiden dengan tidak memberhentikan Pak Yandri Susanto dalam kaitannya dengan amar putusan MK tentang sengketa Pilkada Kabupaten Serang beberapa bulan yang lalu," jelasnya.

"Apalagi dalam amar putusan MK dan diktumnya tidak satupun menyatakan adanya kewajiban atau perintah kepada presiden untuk memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Menteri Desa dan PDT sebagai konsekuensi dari tindakannya yang dianggap MK ikut melakukan perbuatan secara masif, terstruktur dan sistematis dalam rangka pemenangan istrinya di Pilkada Serang," sambungnya.

Founder TREAS Constituendum Institute itu menilai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang yang digelar hari ini menjadi tantangan untuk Yandri. Dia mengatakan PSU Serang juga menjadi momen pembuktian jika kemenangan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas bukan hasil dari cawe-cawe Yandri.

"Apapun hasil dari PSU 19 April 2025, saya berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan perbuatan melawan hukum penguasa akibat presiden tidak memberhentikan pPak Yandri Susanto sebagai Mendes PDT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum," ungkap dia.

Sebab, kata Juanda, untuk membuktikan perbuatan melawan hukum presiden akan sulit untuk mengukur tingkat kerugian bagi masyarakat. Dia mengatakan jika terdapat kerugian, maka harus terdapat kejelasan dan bukti konkrit.

Juanda menegaskan mengangkat atau memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Maka, menurutnya, hal itu tak bisa dijadikan sebagai objek gugatan perbuatan melawan hukum.

"Sebab jika hal tersebut diterima atau dikabulkan oleh PTUN, maka akan mereduksi dan mendagradasi wewenang atau hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi," ujarnya.

Menurutnya, jika dalam menjalankan hak prerogatif, presiden dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka PTUN telah mengabaikan konstitusi. Dia pun meyakini gugatan tersebut tidak akan diterima.

"Prediksi saya gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum, karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah sehingga perbuatan presiden tidak memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Mendes dan PDT bukan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) tetapi perbuatan yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang undangan serta asas asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Prabowo digugat ke PTUN oleh lembaga organisasi sipil. Prabowo digugat lantaran tidak memberhentikan Yandri dari jabatannya sebagai Mendes PDT.

Dilihat di situs SIPP PTUN, gugatan itu teregister pada Rabu (16/4) dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Pihak penggugat ialah Yayasan Citta Loka Taru, dan pihak tergugat ialah Presiden Republik Indonesia.

(amw/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial