Jakarta, CNN Indonesia --
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 perlu memastikan bahwa nomor rekening yang terdaftar dalam sistem sudah benar dan masih aktif. Apabila rekening bermasalah, maka pencairan BSU bisa tertunda bahkan gagal cair.
Lantas, bagaimana jika rekening BSU tidak aktif? Apakah peserta masih bisa mencairkan dana bantuan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah hanya bekerja sama dengan bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan BSI khusus wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia dalam menyalurkan BSU.
Pencairan melalui bank Himbara akan otomatis disalurkan apabila status rekening penerima aktif. Bagi peserta yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bisa mencairkan BSU secara tunai di Kantor Pos.
Rekening BSU tidak aktif, harus bagaimana?
Apabila rekening penerima BSU tidak aktif, peserta dapat melakukan update atau pengkinian nomor rekening pada website bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, update rekening juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk diproses melalui aplikasi SIPP.
Aplikasi SIPP ini hanya bisa diakses oleh PIC (penanggung jawab) perusahaan. Untuk itu, calon penerima BSU disarankan untuk menghubungi HRD guna memastikan pembaruan data.
Cara update rekening BSU lewat web BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara update rekening BSU melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan.
1. Buka laman resmi
Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik tombol biru
Pilih kotak bertuliskan "Update Rekening di Sini".
3. Pilih bank Himbara
Pada kolom pertama, pilih bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang Anda miliki dan masih aktif.
4. Isi data rekening
- Masukkan nama pemilik rekening.
- Masukkan nomor rekening yang sesuai.
5. Konfirmasi kebenaran data
Centang kotak pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar."
6. Kirim data
Klik tombol "Kirim Data".
7. Notifikasi sukses
Jika berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa pembaruan rekening telah berhasil.
8. Tunggu proses verifikasi
Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini memerlukan waktu beberapa hari.
9. Cek status secara berkala
Pantau perkembangan status penerimaan BSU secara rutin melalui situs atau aplikasi terkait.
Itulah solusi apabila rekening BSU tidak aktif, yaitu dengan pengkinian data di website BSU BPJS Ketenagakerjaan atau melalui HRD masing-masing perusahaan.
(avd/fef)