Jakarta -
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil tetap menolak keras RUU ini karena masih mengandung pasal bermasalah.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari SETARA Institute, Imparsial, Elsam, WALHI, Kontras hingga YLBHI. Koalisi menilai subtansi RUU TNI masih mengandung pasal bermasalah. Salah satunya terkait perluasan jabatan di Kejagung dan Kementerian Kelautan.
"Secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi menjelaskan perluasan jabatan ini tidak tepat karena fungsi TNI sebagai alat pertahanan. Sedangkan Kejaksaan fungsinya aparat penegak hukum.
"Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.
Koalisi juga menyoroti penambahan tugas operasi militer seperti masalah narkoba. Hal ini dinilai berlebihan.
"Selain itu, penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, Koalisi secara tegas menolak DIM RUU TNI yang telah diserahkan ke DPR. Sebab, pasalnya masih mengembalikan Dwi Fungsi TNI.
"Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia," tegasnya.
DIM RUU TNI Diserahkan ke DPR
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada beberapa usulan pasal krusial yang perlu dibahas Panja RUU TNI.
Hasanuddin mengungkap, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
"Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi 'membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber'. Sedangkan ayat 16 berbunyi 'membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri'.
"Sementara, ayat 17 berbunyi 'membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya," katanya.
Selain itu, untuk pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga dalam DIM baru ini menjadi 15.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang," jelasnya.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu