Depok -
Polisi menangkap pria bernama Viqi Elang Eko Saputro (29) karena mengoplos beras di Depok, Jawa Barat. Modusnya, pelaku mencampur beras biasa dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir, lalu dikemas ulang menjadi kemasan baru merek Daun Suji dan Rinjani.
"(Modus pelaku) Mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir selanjutnya dikemas ulang menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan Merk Daun Suji dan Rinjani," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Mulanya, Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan. Polisi menyelidiki Toko Elang Jaya Pasar Agung di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diselidiki, didapati karyawan toko bernama Subadri yang tengah mengoplos beras. Subadri mencampur beras Merk Permata dan beras Menir menjadi ukuran 1 Kg menjadi merk Daun Suji dan Rinjani.
"(Lalu) kedaptan Saudara Subadri sedang mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merk Permata dan Beras Menir menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan merk Daun Suji dan Rinjani," jelasnya.
Zendrato mengatakan Subadri diperintahkan oleh Viqi yang merupakan pemilik toko. Viqi memerintahkan Subadri untuk mengoplos beras tersebut dengan perbandingan 200 gram beras bulog dengan 600 gram beras demak Merk Permata dan 200 gram beras Menir.
"Yang mana saudara Subadri telah diperintah oleh pemilik toko Saudara Viqi Elang Eko Saputro untuk mengoplos beras tersebut dengan perbandingan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras Demak merk Permata dan 200 gram beras Menir," tuturnya.
Zendrato mengatakan Viqi menggaji Subadri sebesar Rp 1 juta per bulan untuk mengoplos beras. Diketahui, Viqi mendapat beras demak Perata dari Pasar Induk, Cipinang dengan ukuran 50 kg dengan harga Rp 12.150.
"Dan beras Menir dengan harga Rp 9.000 kemudian mendapatkan beras bulog tersebut dari seseorang yang bernama Saudara Adit dengan harga Rp 11.300 per kg. Yang mana Saudara Adit diduga memiliki akses untuk membeli langsung beras tersebut ke Gudang Bulog Sunter Jakarta Utara," jelasnya.
Zendrato mengatakan beras hasil oplosan Merk Daun Suji dan Rinjani lalu dijual kepada konsumen sejak bulan Desember 2024. Pelaku bisa menghasilkan 4 ton beras oplosan per hari dengan keuntungan Rp 600 per kg. Jika dikalkulasikan, pelaku mendapat Rp 2,4 juta per hari.
"Kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil, yang dikemas itu dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Jadi kalau kita ketahui kalau misalnya dalam sehari 4 ton dalam mengumpulkan baik itu beras raskin, beras demak, itu berapa yang 4 ton keuntungan diperoleh dalam satu hari dikali Rp 600," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu