Razman dan Firdaus Siap Diperiksa Bareskrim 4 Maret: Kita Taat Hukum

10 hours ago 2

Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan. Razman mengatakan dirinya yang mengajukan permohonan pemeriksaan Selasa (4/3) mendatang.

"Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu, laporan PN Jakarta Utara itu ke kami, sesuai dengan surat yang saya ajukan. Itu sesuai dengan permintaan saya dan Firdaus juga tim hukum, karena kesibukan proses persidangan Hotman, apalagi kemarin Hotman sempat jatuh sakit," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).

"Jadi nggak ada masalah, kita akan hadiri, kita akan jelaskan ya secara terukur lah kira-kira begitu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman mengatakan ia dan Firdaus akan mematuhi dan taat pada hukum yang berlaku. Dia siap menjelaskan terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan tersebut saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Yang dipanggil itu masih berdua, nanti baru dilihat peran-peran dari tim hukum saya itu nanti dilihat semua kan. Ya kita akan ujilah, apakah ini termasuk kategori contempt of court, apakah contempt of court itu masuk di Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan ataukah di Pasal 207? Kemudian apakah di Pasal 217 KUHP, membuat kegaduhan di ruang sidang dan lain-lain. Artinya kita akan uji lah, kami juga sudah siapkan pakar ya, ahli pidana, profesor, dan saya kira proses hukum itu kita patuhi karena kita taat hukum," ujarnya.

PN Jakut Laporkan Razman dkk

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

Simak Video: Ricuh Saat Sidang, Razman dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke Bareskrim

(mib/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial