Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Kali ini sembilan orang diringkus.
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan pertama, kata Djuhandhani, dilakukan pada 14 November 2024. Saat itu pihaknya melakukan penindakan di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan, dan meringkus lima orang pelaku, yaitu:
- AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
- RNH (34) selaku supervisor operator;
- RW (32) selaku admin keuangan;
- MYT (31) selaku operator;
- RI (40) selaku member platinum;
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan. Selain itu, ada juga 12 handphone dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2) penyidik langsung turun ke lokasi.
Dari situ empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.
- AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
- DHK (37) selaku supervisor operator
- FR (31) selaku operator
- WY (30) selaku admin keuangan
Server di Luar Negeri
Adapun server situs judol 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Dia mengatakan para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain. Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.
"Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," jelasnya.
Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.
"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara," pungkasnya.
(ond/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu