Bukti Transfer hingga Saksi di Kasus Dugaan Nikita Mirzani Peras Rp 4 M

17 hours ago 7
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare, RGP.

Polisi menyatakan pihaknya memiliki bukti-bukti dalam menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Di antaranya keterangan saksi hingga bukti transfer.

Dirangkum detikcom, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani sendiri membantah tuduhan pemerasan dan pengancaman tersebut dan beralasan bahwa uang yang diterimanya adalah endorsment.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi menyampaikan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Berikut rangkumannya.

Bukti-bukti Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, RGP. Polisi menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Secara rinci, Ade Ary menjelaskan alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," jelasnya.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Nikita Mirzani Foto: dok Instagram

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Polisi menyita bukti transfer uang diduga pemerasan tersebut.

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Berikut daftar lengkap barang bukti tersebut:

1. Keterangan saksi
2. Bukti dokumen surat
- 9 dokumen ( yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan)

3. Bukti Barang Digital
- 5 (lima) flash disk yang berisi dokumen elektronik.
- 8 (delapan) telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik.

4. Bukti hasil ekstraksi barang digital
- 3 (tiga) berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.

5. Pemeriksaan Keterangan ahli
- Berita Acara 5 (lima) Ahli.

13 Saksi Diperiksa

Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Foto: dok Instagram

Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa.

Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2). Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial