Bareskrim Polri Ungkap Pusat Surver Judol 1XBET Ada di Eropa

20 hours ago 9

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Polisi mengungkap server yang digunakan 1XBET berpusat di luar negeri, tepatnya di benua Eropa.

"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

"Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, di mana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di indonesia adalah https://1xbetindo.com," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan ini, Bareskrim menangkap sebanyak 9 orang tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Cianjur, Depok, Tangerang, Batam hingga Pekanbaru.

Adapun kesembilan tersangka dalam kasua itu yakni adalah:
1. AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET;
2. RNH (34) selaku supervisor operator;
3. RW (32) selaku admin keuangan;
4. MYT (31) selaku operator;
5. RI (40) selaku member platinum.
6. AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET;
7. DHK (37) selaku supervisor operator;
8. FR (31) selaku operator;
9. WY (30) selaku admin keuangan

Djuhandhani menuturkan bahwa para tersangka merupakan bandar besar dari situs yang dikelolanya. Sedangkan bandar utamannya yakni pemilik server utamanya berada di luar negeri dan masih belum diketahui sosoknya.

"Kalau melihat dari yang kita ungkap ini, yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand," jelas Djuhandhani.

"Kepada mereka yang kita ungkap saat ini, ini ya hanya untuk kita dapatkan untuk keuntungan dia sendiri. Artinya dialah yang mengelola selama ini," tambahnya.

Djuhandi memastikan pihaknya terus berupaya membongkar pelaku pengendali situs yang masih aktif. Pihalnya juga tengah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang masih ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran," imbuhnya.

Perputaran uang pada kasus judol situs 1XBET, lanjut Djuhandhani bernilai cukup besar. Dia menyebut satu pemain bisa menghabiskan Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per bulan di situs tersebut.

Meski begitu, dia tak menyampaikan berapa keuntungan yang diterima para pelaku dari bisnis haram tersebut. Dia hanya menyebut keuntungan para pelaku dapat dibilang besar.

"Dari hasil kegiatan judol tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun 1 tahun," tuturnya.

"Kemudian pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer. Kemudian digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku," pungkas Djuhandhani.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah di tahan dan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(ond/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial