Daftar Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Disematkan Gelar

1 month ago 52

Jakarta -

Masyarakat yang memiliki gelar akademik atau keagamaan, dipersilakan untuk mencantumkannya di dokumen kependudukan. Namun, ada sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan gelar akademik atau keagamaan.

Berikut jenis dokumen kependudukan yang boleh dan tidak boleh diberi tambahan gelar pemiliknya.

Dokumen Kependudukan yang Boleh Diberi Gelar

Dilansir situs Indonesiabaik.id, sejumlah dokumen kependudukan boleh disematkan gelar akademik atau keagamaan yang terletak di depan atau nama seseorang, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor. Hal ini berlaku untuk beberapa dokumen kependudukan, seperti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu tanda penduduk (KTP).

Berikut contoh penulisan gelar pada dokumen kependudukan.

  • H. Bima Adijaya
  • Dea Salsabila, S.E.

Dokumen Kependudukan yang Tidak Boleh Diberi Gelar

Untuk dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan, tidak boleh dicantumkan gelar akademik atau keagamaan seseorang. Berikut dokumen-dokumen yang dimaksud.

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan dan pengesahan anak.

Berikut contoh penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan, meskipun ada gelar akademik/keagamaan.

  • Salah: Telah tercatat perkawinan antara Dea Salsabila, S.E. dengan H. Bima Adijaya
  • Benar: Telah tercatat perkawinan antara Dea Salsabila dengan Bima Adijaya.

Tata Cara Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan penulisan nama di dokumen kependudukan.

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Untuk pencatatan nama di dokumen kependudukan, dilarang untuk:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Daftar 24 Dokumen Kependudukan

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Disdukcapil Kemendagri). Berikut daftarnya.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu identitas anak (KIA)
  • Kartu keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

  • Biodata penduduk
  • Surat keterangan pindah
  • Surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah keluar negeri
  • Surat keterangan datang dari luar negeri
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan kelahiran
  • Surat keterangan lahir mati
  • Surat keterangan pembatalan perkawinan
  • Surat keterangan pembatalan perceraian
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan pengangkatan anak
  • Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas
  • Surat keterangan pencatatan sipil.

Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengesahan anak.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial