Jakarta -
Ada aturan khusus dalam pencoblosan Pilkada 2024 bagi pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lainnya atau disebut juga pemilih disabilitas. Saat proses pencoblosan, mereka bisa dibantu oleh anggota KPPS atau pendamping.
Berikut prosedur pencoblosan Pilkada 2024 untuk pemilih disabilitas.
Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 Bagi Pemilih Disabilitas
Berdasarkan 'Panduan KPPS Pemilukada' yang dirilis oleh KPU RI, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, dapat memberikan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024. Berikut tata cara pencoblosan Pilkada 2024 bagi pemilih disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
- Pemilih tunanetra dalam memberikan suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
- Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara sebagai berikut:
- Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
- Bagi pemilih yang tidak mempunyai kedua tangan dan tunanetra, anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam;
- Anggota KPPS dan atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C7-KWK.
Bagi anggota KPPS yang membantu pemilih tunanetra saat pencoblosan Pilkada 2024, berikut prosedurnya.
- Anggota KPPS mengantarkan pemilih tunanetra yang dipanggil ke meja ketua KPPS untuk menerima surat suara
- Anggota KPPS menjelaskan tentang tata cara pencoblosan dan pelipatan surat suara
- Anggota KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih tunanetra
- Anggota KPPS mengantarkan pemilih tunanetra ke bilik pencoblosan
- Setelah pemilih tunanetra selesai mencoblos dan melipat surat suara, anggota KPPS membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
- Anggota KPPS membantu pemilih tunanetra menandai jari tangannya dengan tinta dan mengantarkannya ke luar TPS
- Anggota KPPS mengembalikan alat bantu pencoblosan ke meja ketua KPPS.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut cara mengecek lokasi TPS Pilada 2024.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
- Data lain yang juga muncul berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
(kny/jbr)