Bawaslu Banten Petakan 20 Indikator Kerawanan Coblosan-Penghitungan Suara

1 month ago 29

Serang -

Bawaslu Banten melakukan pemetaan kerawanan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pilgub Banten 2024. Ada 20 indikator berdasarkan temuan Bawaslu yang harus diantisipasi oleh pihak KPU.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menyebut, pemetaan dilakukan pada 20 indikator terhadap 155 kecamatan dan 1.552 kelurahan dan desa. Data diambil pada 10 sampai 15 November.

"Pemetaan TPS rawan merujuk pada proses identifikasi dan analisis lokasi-lokasi TPS yang berisiko tinggi terhadap gangguan atau masalah saat penyelenggaraan pemilihan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemetaan ini juga dilakukan untuk antisipasi jenis kerawanan seperti kerusuhan, kecurangan, dan kendala logistik saat pencoblosan. Mitigasi perlu dilakukan sebagai pencegahan seperti melakukan pengawasan TPS rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, kolaborasi dengan pengawas termasuk penyediaan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat baik online dan offline.

"Bawaslu Provinsi Banten juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujarnya.

Ke pihak KPU, Bawaslu juga meminta agar melakukan antisipasi dengan menginstruksikan ke jajaran mulai dari PPS dan KPPS. Seperti berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pencegahan. Seperti potensi gangguan keamanan, netralitas, kampanye saat pemungutan suara, bencana alam hingga gangguan listrik dan jaringan internet.

"Mengimbau kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, waktu dan melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," jelasnya.

Adapun indikator berdasarkan pemetaan Bawaslu adalah:
1. 3.511 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
2. 2.143TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
3. 1.503 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
4. 554 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
5. 323 TPS didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa.
6. 299 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT.
7. 185 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
8. 140 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye pasangan calon.
9. 128 TPS yang terdapat riwayat PSU atau PSSU.
10. 114 TPS sulit dijangkau.
11. 110 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
12. 58 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.
13. 52 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
14. 48 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
15. 47 TPS di dekat wilayah kerja pertambangan dan pabrik.
16. 46 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
17. 26 TPS ASN, TNI atau Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
18. 18 TPS TPS di lokasi khusus di lapas, rutan dan pondok pesantren.
19. 17 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS maksimal H-1 pada saat pemilu.
20. 13 TPS petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

(bri/dnu)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial