Jakarta -
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang ke hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald, Heru Hanindyo. Lisa berulang kali meminta maaf ke Heru.
Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mulanya, Lisa membantah telah memberikan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu ke Heru.
Lisa mengatakan catatan terkait uang itu adalah honornya. Dia meminta maaf ke Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru," jawab Lisa.
"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.
"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," jawab Lisa.
Heru juga mendalami Lisa terkait duit tersebut. Sambil minta maaf, Lisa kembali menegaskan jika uang itu adalah honornya dan tidak pernah diserahkan ke Heru.
"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih nggak ke saya?" tanya Heru.
"Tidak, saya minta maaf, Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.
Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Heru mengatakan Lisa lancang menuliskan namanya.
"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.
"Saya, Pak, minta maaf," jawab Lisa.
"Kenapa lancang sekali Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.
Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang. Lisa mengatakan tak pernah memberikan uang ke Heru.
"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Singapura dollar?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Yen?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Riyal Saudi?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Euro?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"US dollar?" tanya Heru.
"Tidak, Pak," jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Dakwaan Gratifikasi Heru Hanindyo
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu