Jakarta -
George Sugama Halim, anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati, telah diadili. Dia divonis 10 bulan penjara atas penganiayaan tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (8/5). Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro, dilansir Antara, Jumat (9/5/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang.
"Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Heru.
Sementara itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan. Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.
Menurut majelis hakim, George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.
"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," jelas Heru.
Korban Curhat di DPR
Kasus ini menyorot perhatian publik setelah video penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim viral di media sosial. Dwi didampingi pengacara sempat curhat di Komisi III DPR.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat itu hadir dalam audiensi dengan Komisi III DPR membahas kasus viral penganiayaan terhadap Dwi oleh George. Dalam audiensi itu, Dwi juga menyampaikan kronologi kejadian viral yang dialaminya.
Dwi menegaskan, saat itu menolak permintaan George mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Selanjutnya, kata dia, George melemparinya dengan barang-barang di toko.
"Di situ saya nolak pas saya nolak berkali-kali dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC BCA, habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," kata Dwi.
"Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven. Dari situ saya nggak bisa ke mana-mana akhirnya saya dilemparin lagi pakai barang-barang. Ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah," lanjut dia.
Seperti diketahui, George ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. George kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Simak juga video: Klarifikasi atas Kekeliruan Pemakaian Video di Berita Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini