Jakarta -
Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum digunakan, pastikan masa berlaku paspor masih ada.
Lalu, bagaimana dengan paspor yang habis masa berlakunya (expired)? Apakah paspor kedaluwarsa dikenakan denda? Simak informasi di bawah ini.
Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda
Berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi, paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini dokumen persyaratan yang harus dibawa:
- Paspor asli (paspor lama) yang sudah habis masa berlakunya
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Aturan Penulisan Nama di Paspor
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemudian, menurut ICAO Passport 9303, berikut aturan penulisan nama di paspor.
Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor. Dalam hal ini, nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun, misalnya:
- Ai'nun jadi Ainun
- M. Firman menjadi M Firman
Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa:
(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dam
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini