Cerita Satpam DPP PDIP Dipaksa Telepon Harun Masiku oleh 2 Orang Misterius

4 hours ago 5

Jakarta -

Satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan, mengaku dipaksa dua orang tak dikenal untuk menghubungi buron Harun Masiku. Nurhasan mengatakan dua orang itu datang dan menanyakan keberadaan Harun.

Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). Mulanya, Nurhasan mengakui pernah bertemu dengan Harun Masiku.

"Nah, kemudian Saudara Saksi ya. Tadi kan Saudara sudah menyinggung pernah bertemu dengan Harun Masiku itu pada tanggal 8 Januari ya? Betul?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggalnya saya lupa, Pak," jawab Nurhasan.

"Tanggalnya lupa? Oke. Tahunnya masih (ingat) nggak tahunnya? Tahun berapa?" tanya jaksa.

"Tahun 2019 apa ya? 2020 ya? Pokoknya 2020-an lah," jawab Nurhasan.

Jaksa meminta Nurhasan menceritakan bagaimana pertemuan itu terjadi. Nurhasan mengatakan pertemuan itu berawal saat ia didatangi dua orang misterius saat berjaga di Rumah Aspirasi.

"Bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.

"Awalnya itu saya jaga itu, saya nggak tau jam berapa ya, kalau saya ingat, seingat saya itu magrib apa mau magrib gitu. Magrib pokoknya lah, udah agak-agak mau gelap. Itu ada kedatangan dua orang. Kedatangan dua orang, posisi saya lagi di pos. Saya kalau nggak salah habis salat magrib," kata Nurhasan.

"Datang dua, pos, pintu itu kan nggak saya kunci, nggak saya slot. Udah pokoknya saya tutup aja. Saya duduk, ada yang tok-tok-tok gitu. 'Siapa?' Saya bilang? Saya samperin kan. Saya samperin ada dua orang itu. Pertama awal menanyakan nanya Harun, Pak Harun, 'ada Pak Harun tidak?'. Gitu seingat saya," tambahnya.

Nurhasan mengaku tak mengenal dua orang tersebut. Dia mengatakan orang itu langsung menanyakan keberadaan Harun.

"Itu siapa orangnya? Saudara kenal orangnya nggak?" tanya jaksa.

"Nggak kenal saya, Pak," jawab Nurhasan.

"Orang itu orang dari DPP? Atau orang dari Rumah Aspirasi? Atau orang dari mana?" tanya jaksa.

"Bukan, Pak, dari luar. Soalnya perawakannya maaf kayak anggota gitu, Pak," jawab Nurhasan.

Dia mengatakan dua orang itu langsung menghampirinya di pos jaga Rumah Aspirasi. Saat itu, Nurhasan mengatakan belum mengenal Harun.

"Terus gimana?" tanya jaksa.

"Ya udah akhirnya dia masuk ke ruang area pos. Maksudnya bukan di dalam pos, di luar. Dia masuk, dua orang itu. Nah saya ditanya, 'Pak Harun ada di mana?'. Saya bilang 'saya nggak tau, saya nggak kenal Pak Harun siapa'," jawab Nurhasan.

"Betul ya. Ada orang asing yang masuk ke Rumah Aspirasi atau tadi ke Rumah Aspirasi ya. Kok tidak Saudara tahan untuk tidak bisa masuk?" tanya jaksa.

"Awalnya saya tahan, Pak. Saya tanya dulu, Bapak dari mana? Cuma beliau itu, orang itu nggak mau jawab, 'udah kamu nggak usah banyak tanya begitu. Pokoknya kamu tau nggak Pak Harun ada di mana?'. Gitu," kata Nurhasan menirukan ucapan orang yang mencari Masiku.

"Terus?" tanya jaksa.

"Ya udah terus, kan dua orang, Pak. Yang satu masuk ke pos. Ruangan saya yang jaga itu pos. Dua orang. Terus, 'dan yang kamu tau kan nomor telepon Harun?' gitu. Saya bilang 'saya nggak tau nomor telepon Harun siapa'. Karena kan saya nggak kenal," jawab Nurhasan.

Dia mengatakan salah seorang dari dua orang itu lalu mengambil ponselnya yang sedang diisi ulang daya baterainya. Dia mengatakan dua orang itu langsung telepon Harun menggunakan ponselnya.

"Terus lagi di-charge handphone saya. Ya ambillah. Saya nggak tau deh. Karena kan posisi saya lagi ngobrol sama satu orang yang tadi. Nah dia, tiba-tiba dia ngomong ke saya nih. Ntar kamu ikutin apa kata saya. Gitu. Seinget saya itu, Pak," ujar Nurhasan.

Nurhasan mengaku dipaksa berbicara ke Harun dan menyampaikan amanat. Dia mengatakan diminta untuk mengikuti instruksi yang diperintahkan dua orang tak dikenal tersebut.

"Setelah mengambil handphone Saudara tadi, apa yang dilakukan?" tanya jaksa.

"Saya suruh, nih kamu ngomong nih sama ini. Tapi sebelum ngomong itu saya disuruh ntar kamu bilang ya amanat gitu. Saya inget amanat, amanat, amanat," jawab Nurhasan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Singkatnya, setelah telepon itu, Nurhasan dan Harun sepakat untuk bertemu. Dia mengatakan dua orang tak dikenal itu mengawasi Nurhasan saat ia bertemu Harun.

"Izin melanjutkan Yang Mulia, kalau di BAP, pertanyaan ke 7 poin ke 11, 'karena saya takut terpaksa saya mengikuti instruksi mereka berdua dan setelah saya sadar ternyata yang dihubungi via telepon tersebut adalah Saudara Harun Masiku'. Ini Saudara bisa menjelaskan di sini? Tadi kan Saudara ngomongnya karena gelap Saudara nggak tahu orangnya, sehingga nggak tahu itu Harun Masiku. Tapi di BAP ini Saudara menyampaikan bahwa, 'setelah saya sadar, ternyata yang dihubungi via telepon tersebut adalah Saudara Harun Masiku'?" tanya jaksa.

"Itu belum, Pak, itu pas udah kelamaan baru saya tahu," jawab Nurhasan.

"Jadi setelah ramai-ramai Saudara tahu itu Harun Masiku?" tanya jaksa.

"Iya itu, oh ini orangnya," jawab Nurhasan.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial