Catat! Kendaraan Tak Dipasangi Pelat Nomor di Belakang Bakal Ditindak

10 hours ago 3

Jakarta -

Maraknya kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di belakang menjadi sorotan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memasang pelat nomor tersebut.

"Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, kemudian pelat nomor yang tidak pada tempatnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Ojo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pengguna kendaraan, baik itu mobil maupun motor yang tidak memasang pelat nomor terutama di bagian belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri," ungkapnya.

Ojo mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Selain itu, menutupi pelat nomor dengan lakban atau benda lain yang membuat pelat tidak terbaca juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

"Kemudian penggunaan pelat nomor ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak bisa dibaca, dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca, bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," ungkapnya.

Ojo memberikan imbauan kepada pengendara untuk memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku secara lengkap. Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan terbitan resmi dari Polri.

"Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri,"

"Ada yang masang di samping kiri, kanan, untuk mobil ditaruh di dashboard atau tidak di tempatnya, itu adalah salah satu penindakan yang akan kita lakukan ke depan," sambunya.

Pemasangan pelat nomor pada kendaraan bersifat wajib, sesuai Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sebagaimana tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.

Bunyi Pasal 68 Ayat (1):

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor"

Bunyi Pasal 280:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Kami imbau seluruh pengguna jalan, penggunaan pelat nomor itu sangat vital, sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan ditempatkan di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri," pungkas Ojo.

Lihat juga Video: Heboh Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Ditilang

(mei/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial