Aturan Masa Tenang Pilkada 2024: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

1 month ago 58

Jakarta -

Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini (24/11/2024). Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ada sejumlah yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Apa saja? Berikut informasinya.

Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. Berikut daftar aturan selama pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Yang Boleh Dilakukan

  • Menurunkan semua alat peraga kampanye
  • Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
  • Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  • Mengecek DPT dan lokasi TPS
  • Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
  • Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

2. Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  • Memasang alat peraga kampanye
  • Menjanjikan atau memberi uang/materi
  • Mengadakan pertemuan politik
  • Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  • Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  • Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  • Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  • Mengadakan pawai atau arak-arakan
  • Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
  • Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Cara Lapor Hoaks Terkait Pilkada 2024

Dikutip dari laman Instagram Bawaslu @bawasluri, ada empat layanan yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan hoaks atau ujaran kebencian terkait Pilkada 2024. Berikut daftar layanannya.

Warna dan Ukuran Surat Suara Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, ada tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024, yaitu:

  • Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: merah marun
  • Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: biru muda
  • Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: hijau tosca.

Berikut rincian ukuran surat suara Pilkada 2024.

  • Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon;
  • Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon;
  • Ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon;
  • Ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon;
  • Ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon;
  • Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon;
  • Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon; dan
  • Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial