Jakarta -
Penyandang disabilitas berhak memberikan suaranya pada Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024, asalkan memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih disabilitas dapat didahulukan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara.
Saat proses pencoblosan, pemilih disabilitas bisa dibantu oleh pendamping sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut informasi tentang pendamping pemilih disabilitas.
Kelompok Pemilih Disabilitas
Menurut 'Modul Ringkas Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas' oleh KPU RI, pemilih disabilitas adalah mereka yang berada dalam kondisi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemilih Tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain: pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
- Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
- Pemilih Tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
- Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
- Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.
- Pemilih Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).
Ketentuan Pendamping Pemilih Disabilitas Pilkada 2024
Pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut ini ketentuan pendamping pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024.
- Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya, dapat dibantu oleh 1 (satu) pendamping
- Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan
- Pemilih disabilitas netra, dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
- Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri
- Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih
- Pendamping yang ditunjuk membantu pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan.
Contoh Format Surat Pernyataan Pendamping Pilkada
Surat pernyataan pendamping pemilih terlampir dalam Formulir MODEL C.PENDAMPING-KWK. Berikut contoh formatnya.
MODEL
C.PENDAMPING-KWK
SURAT PERNYATAAN PENDAMPING PEMILIH
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR / BUPATI DAN WAKIL BUPATI /
WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA *) TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ................................................................................................
Tanggal/Bulan/Tahun Lahir : .....................................
Alamat : ................................................................................................
atas permintaan Pemilih:
Nama : ...................................................
Nomor Urut DPT/DPPh/DPTb *) : ................
TPS : Nomor ................................................
Desa/Kelurahan *) : ..........................................,
menyatakan bersedia membantu mendampingi Pemilih tersebut dalam memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota *) dan bersedia menjaga kerahasiaan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari terbukti melanggar pernyataan ini, saya bersedia menerima segala tuntutan hukum.
Mengetahui Yang Membuat Pernyataan
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara
Ketua
(.......................................) (.......................................)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu.
(kny/imk)