3 Macam Warna Surat Suara Pilkada 2024, Apa Bedanya?

2 months ago 52

Jakarta -

Pilkada 2024 merupakan agenda nasional memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Surat suara Pilkada 2024 memiliki warna yang berbeda tergantung kategori pemilihan.

Berikut tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024 yang perlu diketahui.

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Surat suara pemilihan berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pilkada. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 dibedakan berdasarkan warnanya, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon)Contoh surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)

2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)

Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (1 calon)Contoh surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)

3. Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)

Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (1 calon)Contoh surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)

Surat Suara untuk DPT, DPTb, dan DPK

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut keterangan surat suara yang diterima pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

1. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPT

  • Surat suara gubernur dan wakil gubernur
  • Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

2. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPTb

  • Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
  • Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.

3. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPK

  • Dilayani 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat) selama surat suara masih ada.

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan. Berikut cara mencoblos surat suara saat pelaksanaan Pilkada 2024.

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
    - Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun,
    - Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda, atau
    - Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
  • Coblos surat suara, dengan ketentuan:
    - Coblos menggunakan paku yang tersedia
    - Coblos cukup sekali
    - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
    - Tidak boleh merekam saat mencoblos
  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Pencoblosan sudah selesai dilaksanakan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial