Upaya Tom Lembong Gugurkan Status Tersangkanya

2 months ago 32

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong minta PN Jaksel menggugurkan status tersangkanya.

Tim kuasa hukum Thomas Lembong membacakan secara bergantian berkas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (18/11/2024).  

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong minta PN Jaksel menggugurkan status tersangkanya.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.  

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong minta PN Jaksel menggugurkan status tersangkanya.

Kuasa hukum meminta pengadilan menggugurkan status tersangka atas Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.  

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong minta PN Jaksel menggugurkan status tersangkanya.

Tom Lembong memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka digugurkan. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.  

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong minta PN Jaksel menggugurkan status tersangkanya.

Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial