Tim kuasa hukum Thomas Lembong membacakan secara bergantian berkas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (18/11/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Kuasa hukum meminta pengadilan menggugurkan status tersangka atas Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Tom Lembong memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka digugurkan. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.
Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.