Jakarta -
Gregorius Ronald Tannur belum diketahui rimbanya setelah vonis bebasnya dibatalkan dan tiga hakim yang memberinya kesempatan menghirup udara bebas ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, untungnya, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu dipastikan jaksa masih berada di Indonesia.
"Saat ini keberadaannya tidak tahu, tapi karena pencekalan insyaallah aman, di dalam Indonesia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Cerita bermula di bulan yang sama pada tahun lalu saat Ronald Tannur kedapatan berseteru dengan kekasihnya yang berakhir dengan tewasnya Dini Sera Afrianti. Dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan, Ronald Tannur secara mengejutkan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan dibantu dua hakim anggota, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kontroversial itu dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain sempat muncul informasi Ronald Tannur hendak ke luar negeri segera setelah dibebaskan. Pada 14 Agustus 2024, Mia selaku Kajati Jatim mengamini informasi itu sehingga meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan lamanya.
"Sempat ada keluar tapi sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya di Surabaya. Saat ini posisi sudah dicekal," kata Mia saat itu.
Kasasi Anulir Vonis Bebas dan 3 Hakim Ditangkap
Dua bulan berselang atau tepatnya pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Bukan itu saja yang mengejutkan. Kejagung pada keesokan harinya menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Jaksa menyatakan ada bukti kuat adanya suap bagi tiga hakim tersebut yang berkaitan dengan putusan kontroversial itu. Selain tiga hakim, jaksa menjerat seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
"Ini merupakan upaya yang telah dilakukan oleh penyelidik sejak keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dibatalkan dan kami menduga ada tindakan pidana yang kuat pada pembacaan keputusan tersebut," ucap Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kejagung turut menyita uang senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam 5 mata uang dari 6 lokasi yang digeledah. Bukti-bukti lain turut disita seperti catatan transaksi hingga percakapan.
Apakah drama berhenti di sini?
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menegaskan semua informasi yang mengarah pada ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini ditelusuri. Dia berjanji akan membuka seterang-terangnya perkara ini ke publik.
"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka," ucap Abdul Qohar yang didampingi Harli saat jumpa pers pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Terlepas dari itu, kapan Ronald Tannur dijebloskan ke penjara?
Hakim agung Yanto selaku juru bicara Mahkamah Agung (MA) sudah menyampaikan bahwa jaksa dapat mengeksekusi putusan yang membatalkan bebasnya Ronald Tannur segera setelah salinan putusan dikirimkan. Jadi saat ini bola panas ada di tangan jaksa untuk segera mencari di mana Ronald Tannur berada untuk kemudian dieksekusi ke lapas.
(whn/dhn)