Arif Pembunuh Wanita dalam Koper Kini Diadili, Eksepsi Ditolak

4 weeks ago 46

Bekasi -

Kakak adik bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Aditya Taufiqurohman mulai diadili dalam kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper. Keduanya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan itu, tapi ditolak oleh hakim.

Sidang keduanya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, Jumat (18/10/2024), Arif didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Rini pada April 2024. Sementara Aditya didakwa memberikan bantuan terhadap pembunuhan itu.

Jaksa menyebutkan pembunuhan ini berawal dari audit reguler yang dilakukan Arif ke cabang perusahaannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 2024. Arf saat itu melakukan pemeriksaan pada kasir yang ketika itu ditempati oleh Rini dan menyatakan tidak ada masalah berdasarkan hasil audit. Setelah itu, terdakwa menuju hotel tempatnya menginap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 23 April, Arif, yang sudah mengetahui Rini bertugas menerima setoran uang dari driver dan menyetorkan uang perusahaan ke bank, mulai menyusun rencana pembunuhan untuk menguasai uang setoran yang dipegang Rini. Arif kemudian mengajak Rini bertemu di hotel tempatnya menginap dengan dalih menanyakan toko-toko yang terlambat membayar serta sales yang tidak bertanggung jawab.

Pada 24 April 2024, Arif membawa Rini ke hotel tempatnya menginap dengan dalih pengecekan toko-toko yang telat bayar itu. Jaksa mengatakan Rini saat itu sedang membawa uang perusahaan Rp 43,8 juta yang akan disetorkan ke bank.

Jaksa menyebutkan Rini sempat bertanya di mana tepatnya Arif ingin membahas persoalan itu. Arif mengajak Rini masuk ke kamar hotel dan diikuti oleh korban.

"Saat terdakwa dengan korban Rini berbincang, terdakwa dengan tenang kemudian melakukan browsing mencari penjual racun sianida yang mana terdakwa akan menggunakan racun sianida tersebut untuk merampas nyawa korban dengan mencampurkan racun sianida tersebut ke dalam makanan yang akan dibeli oleh terdakwa kepada korban. Atas ide tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan Hotel Zodiak untuk mencari penjual racun sianida, namun terdakwa tidak mendapatkan penjual racun sianida sehingga terdakwa pada akhirnya hanya membeli makanan," demikian isi dakwaan jaksa.

Setelah itu, jaksa menyebutkan Arif mencari cara lain untuk membunuh Rini. Menurut jaksa, Arif kemudian menganiaya Rini hingga tewas.

Arif kemudian mengambil uang perusahaan yang dibawa Rini. Dia kemudian membeli koper seharga Rp 350 ribu. Namun koper itu terlalu kecil sehingga Arif kembali lagi ke toko koper untuk membeli koper yang lebih besar. Koper besar itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.

Singkat cerita, Arif membawa koper itu pergi untuk dibuang demi menutupi jejak pembunuhan. Dia juga menghubungi adiknya, Adit, untuk menjemput dan mencari tempat membuang koper berisi mayat. Jaksa mengatakan Arif menceritakan ke Adit bahwa koper itu berisi mayat.

Arif dan Adit kemudian menyusuri Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Kabupaten Bekasi, untuk mencari tempat membuang mayat. Mereka juga mengecek ada tidaknya CCTV di sekitar lokasi sebelum akhirnya membuang koper berisi mayat itu pada Kamis (26/4) dini hari.

Akibat perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP. Sementara Aditya didakwa dengan Pasal 339 KUHP juncto Pasal 56 ke-(1) KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Mereka kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Majelis hakim pun menolak eksepsi keduanya dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan proses pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima," demikian putusan sela dalam perkara tersebut.

(haf/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial