Pilu 2 Wanita Dieksploitasi Germo Layani 70 Pria tapi Diupah Rp 50 Ribu

4 hours ago 2
Jakarta -

Dua orang wanita di Jakarta Selatan dieskploitasi secara seksual oleh germo. Kedua korban dipaksa melayani hingga puluhan orang pria hidung belang.

Para tersangka memasang tarif hingga jutaan rupiah. Tetapi mirisnya, sindikat prostitusi itu baru memberikan fee kepada korban apabila target sudah terpenuhi.

Kasus ini diungkap Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima orang telah ditangkap polisi terkait kasus perdagangan orang ini, termasuk salah satunya adalah muncikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang korban, wanita berusia 17 dan 19 tahun dijual para pelaku melalui aplikasi MiChat.

Para korban dieksploitasi secara seksual dengan ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu, kepada wartawan, Kamis (16/1).

Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (18/1/2025).

Lima Pelaku Ditangkap

Polsek Kebayoran Baru menangkap lima pelaku terkait prostitusi online. Salah satu pelaku yang merupakan germo alias muncikari, R alias Topak (19), ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya, muncikari," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1).

Nunu mengatakan Topak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. R ditangkap bersama empat orang lainnya yang saat ini masih didalami perannya.


Peran Para Tersangka

Sebelum menangkap muncikari, polisi lebih dulu mengamankan 4 pelaku di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keempat pelaku ini merupakan admin hingga pengawal.

Dua tersangka adalah RA alias A dan MRC alias B yang berperan sebagai admin, sementara dua tersangka lainnya adalah MR alias M dan R, sebagai pengantar atau pengawal. Para tersangka ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel.

Satu tersangka lainnya adalah Topak yang berperan sebagai muncikari. Dia ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (18/1).

"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut," jelas Nunu.

Baca di halaman selanjutnya: tarif prostitusi

Korban Ditarif hingga Rp 1,5 Juta

Kanit Reskrim. Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi (ANTARA/HO-Polsek Metro Kebayoran Baru) : Kanit Reskrim. Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi (ANTARA/HO-Polsek Metro Kebayoran Baru)

Kompol Nunu menjelaskan para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

"Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).

Korban Dipaksa Layani 70 Pria

Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jaksel ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan upah (fee) sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," katanya.

Korban Diancam Jeratan Utang


Polisi mengungkapkan korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, mendapat ancaman dari para tersangka. Korban diancam dengan jeratan utang.

"Jadi ancaman itu dia penjeratan utang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/1).

Kompol Nunu mengatakan korban prostitusi tersebut dijual dari agen satu ke agen lainnya untuk dijadikan PSK. Kemudian, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta.

"Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini," ujar Kompol Nunu.

(mea/mea)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial