Jakarta -
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik menjadi usul inisiatif Baleg untuk dibawa ke paripurna. Nantinya RUU ini akan membahas terkait pengawasan penyelenggaraan statistik oleh Dewan Statistik Nasional.
Ketua Panja RUU Statistik, Sturman Panjaitan, menyebut ada 15 Bab dan 95 pasal yang telah diputuskan dalam Panja. Adapun dalam RUU Statistik ini mengatur tentang Badan Pusat Statistik yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik.
Disebut pada poin ke-9 adanya pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) untuk melaksanakan pengawasan hingga penegakan kode etik terhadap penyelenggara statistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelembagaan BPS yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional dan Dewan Statistik Nasional atau DSN yang melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan dan penegakan kode etik di dalam penyelenggaraan statistik," ujar Sturman dalam rapat di Baleg, Rabu (30/4/2025).
Sturman mengatakan RUU Statistik juga mengatur hak setiap orang untuk menolak sebagai objek statistik jika hasilnya dipublikasikan. Orang yang mengalami kerugian terhadap hasil statistik juga bisa mengajukan gugatan atau tuntutan hukum sesuai UU yang berlaku.
"Ketentuan lain-lain terkait hak setiap orang untuk menolak sebagai objek statistik khusus jika hasilnya dipublikasikan, kemudian setiap orang yang mengalami kerugian sebagai akibat publikasi hasil statistik khusus dapat mengajukan keberatan gugatan dan atau tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 89)," bunyinya.
Delapan fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat lantas menyampaikan pandangan terkait RUU Statistik. Adapun seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Statistik dapat disetujui sebagai UU usul inisiatif Baleg dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta Baleg diiringi ketukan palu pimpinan tanda persetujuan.
Berikut materi UU Statistik berdasarkan pernyataan Ketua Panja:
1. Penyusunan konsideran menimbang pada huruf b landasan sosiologis dan penambahan definisi penyelenggara statistik, metodologi statistik dan diseminasi statistik
2. Perbaikan tujuan dan penyelenggaraan statistik dalam menyediakan data statistik yang objektif tepat, mutakhir dan akurat; meningkatkan kesadaran, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menyelenggarakan statistik dan meningkatkan pemanfaatan ke statistik untuk kemandirian dan daya saing bangsa serta untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data terdapat pada (pasal 3)
3. Perbaikan rumusan terkait sistem statistik nasional pada (pasal 4) pengaturan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus pada (pasal 5 sampai dengan pasal 9). Perencanaan statistik nasional melalui strategi nasional pembangunan statistik pada (pasal 10), pengelolaan sumber data (pasal 12-17) kerahasiaan dan keamanan data (pasal 19-20)
4. Pengumpulan data melalui sensus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam lima tahun
5. Mekanisme akuisisi data yang memperhatikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 27) serta pengintegrasian dalam statistik dalam sistem informasi data statistik BPS dan K/L sebagai ekosistem Sisnas untuk menghasilkan kesatuan data bagi kepentingan pembangunan nasional (pasal 40 dan pasal 44)
6. Penjaminan kualitas untuk memastikan kualitas data statistik yang dihasilkan (pasal 30) dan evaluasi penyelenggara statistik yang dipublikasikan dan dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR (pasal 39)
7. Pengaturan mengenai statistik resmi negara untuk memastikan data statistik yang dihasilkan BPS dan kementerian atau lembaga berkualitas termasuk pemadanan dan konsolidasi data agar terwujud kesatuan data
8. Sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan statistik harus memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan statistik, termasuk pengaturan hak dan kewajiban penyelenggara, petugas, responden, produsen data dan pengguna data
9. Kelembagaan BPS yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional dan dewan statistik nasional atau DSM yang melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan dan penegakan kode etik di dalam penyelenggaraan statistik
10. Penguatan partisipasi masyarakat secara perseorangan atau berkelompok dalam penyelenggaraan statistik termasuk pelibatan perguruan tinggi dan organisasi profesi statistik rancangan metode metodologi pelaksanaan statistik peningkatan sumber daya statistik dan pengawasan penyelenggaraan statistik
11. Ketentuan lain-lain terkait hak setiap orang untuk menolak sebagai objek statistik khusus jika hasilnya dipublikasikan, kemudian setiap orang yang mengalami kerugian sebagai akibat publikasi hasil statistik khusus dapat mengajukan keberatan gugatan dan atau tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 89)
(dwr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini