Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi menyebut persoalan ini ringan, tapi tetap dibawa ke jalur hukum. Apa alasannya?
Didampingi beberapa pengacaranya, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB. Jokowi langsung masuk ke dalam setibanya di Polda Metro. Proses pelaporan itu berlangsung kurang lebih 30 menit.
Jokowi memandang tuduhan terhadap dirinya itu persoalan yang ringan. Namun baginya perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi kepada wartawan usai membuat laporan.
Lantas kenapa persoalan ini baru dilaporkan? Jokowi mengatakan sebelumnya dirinya masih menjabat presiden. Alih-alih berhenti, justru kasus ini makin berlarut bahkan hingga saat ini.
"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.
Jokowi juga menjelaskan alasan dirinya turun langsung melaporkan persoalan itu. Ia menilai persoalan ini merupakan delik aduan yang memang harus dilaporkan secara langsung oleh korban.
"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ujarnya.
Jokowi mengaku membawa sejumlah bukti termasuk ijazah ke Polda Metro. Jokowi tak masalah keaslian jika ijazah itu diperiksa ke digital forensik.
"Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," ucapnya.
Jokowi Laporkan 5 Orang, Siapa Saja?
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap Jokowi melaporkan 24 video dan objek ke Polda Metro. Jokowi melaporkan 5 orang yakni RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Yakub mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik. Dia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa lima nama inisial tersebut diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, pihaknya melaporkannya.
"Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan," ujarnya.
Pakai Pasal Fitnah hingga UU ITE
Jokowi di Polda Metro Jaya laporkan tuduhan ijazah palsu (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
(eva/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini