Jakarta -
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, menyampaikan sikap Indonesia terkait Israel-Palestina dalam Sidang Umum Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Sugiono menegaskan RI akan berdiri bersama rakyat Palestina.
"Indonesia selalu dan akan selalu berdiri bersama rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan mereka. Komitmen dan ikatan mendalam kami dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan, yaitu hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk hidup dalam damai di tanah air mereka sendiri," kata Sugiono dalam pidatonya berbahasa Inggris, Rabu (30/4/2025).
Sugiono menyebut tidak boleh ada negara yang kebal hukum, termasuk Israel yang secara konsisten memaksakan kebijakan dan tindakan jahatnya di wilayah Palestina. Menurutnya, Israel tidak menghormati hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran Israel yang terus menerus secara tidak sah di wilayah Palestina yang diduduki dan lingkungan koersif yang diciptakannya telah menyebabkan mustahil bagi rakyat Palestina untuk menjalankan hak-hak dasar mereka sebagai sebuah bangsa: Hak untuk menentukan nasib sendiri," ucapnya.
Dalam pidatonya, Sugiono mengatakan bahwa Indonesia mengemban tugas moral untuk memberikan informasi tentang isu-isu yang dibawa ke Mahkamah Internasional. Pertama, dia membahas masalah yurisdiksi, diikuti oleh substansi kasus tentang kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan sebagai kekuatan pendudukan.
"Atas dasar pokok perkara, Indonesia berpendapat bahwa Israel, sebagai anggota PBB, memiliki kewajiban umum untuk mematuhi komitmennya dalam menerima dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Piagam PBB dengan itikad baik. Israel telah menerima kewajiban tersebut melalui Deklarasi Penerimaan Kewajiban berdasarkan Piagam yang dibuat pada tanggal 29 November 1948. Dan penerimaan Israel tersebut merupakan upaya penting sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Piagam untuk dapat diterima menjadi anggota PBB," jelas Sugiono.
"Terkait hal ini, pelanggaran Israel yang terus-menerus dan kegagalannya dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara cinta damai, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam," tambahnya.
Sugiono menegaskan Israel berkewajiban untuk menghormati keberadaan PBB, termasuk UNRWA sebagai badan PBB yang bertanggung jawab untuk melaksanakan bantuan kemanusiaan PBB. Menurutnya, kewajiban ini diatur dalam Pasal 105 Piagam PBB dan telah dijabarkan dalam dua Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang keduanya melibatkan Israel sebagai negara peserta.
"Setelah menyampaikan hal di atas, saya ingin menyampaikan bahwa tindakan Israel, termasuk pemberlakuan undang-undang yang menargetkan operasi UNRWA, bertentangan dengan kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran PBB," ujarnya.
Sugiono menyinggung terkait kewajiban Israel untuk memfasilitasi dan menyediakan setiap bantuan kepada PBB serta organisasi internasional lainnya. Di antara kewajiban itu Israel harus segera menghentikan serangan militer dan tindakan apapun yang merugikan rakyat Palestina dan membuka penyeberangan Rafah demi penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan.
"Saya ingin menekankan bahwa, karena kegagalan untuk melaksanakan kewajiban yang disebutkan di atas akan mengakibatkan penderitaan warga sipil yang tidak bersalah, khususnya kelompok rentan seperti orang tua, wanita, dan anak-anak, maka kegagalan Israel untuk memenuhi kewajiban tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, dia membahas kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Menurutnya, status Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza, merupakan masalah yang tidak dapat disangkal lagi.
"Konvensi Jenewa Keempat mengatur perlindungan warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, dan memberikan tugas khusus kepada Israel sehubungan dengan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di wilayah Palestina terjajah," ucap Sugiono.
Terkait dengan Konvensi Jenewa Keempat ini, Sugiono menyampaikan bahwa Israel berkewajiban setidaknya untuk: Pertama, memastikan penyediaan pasokan dasar; Kedua, menerima dan memfasilitasi skema bantuan; Ketiga, menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan; Keempat, tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif; dan Kelima, tidak memindahkan dan mendeportasi penduduk sipil secara paksa.
(fas/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini