Jakarta -
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kesal gara-gara pengacara calon Bupati Bondowoso nomor urut 2 Bambang Soekwanto-Moh Baqir tak paham tata cara bersidang di MK. Arief menegur pengacara tersebut karena terus menerus bicara meski bukan gilirannya.
Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Perkara Pilbup Bondowoso teregistrasi dengan nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara itu diajukan oleh Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Sedangkan pihak terkait ialah paslon nomor urut 1 Abdul Hamid Wahid-As'ad Yahya Syafi'i.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum pemohon menilai pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan alat bukti ke MK sepanjang sidang masih berlangsung. Mendengar itu, Arief mengaku bingung dengan pernyataan kuasa hukum pemohon.
"Sekarang begini. Sengketa ini saudara sudah mengajukan permohonan? Kalau nanti satu tahun lagi kemudian ditemukan, masih bisa diperkarakan?" tanya Arief.
"Maksud saya, selama masih proses di pleno ini masih ada hak, karena putusan Mahkamah, kan, final and binding," jawab kuasa hukum Pemohon.
Arief menegaskan ada urutan penanganan sengketa pilkada. Arief mengatakan kuasa hukum dapat menambahkan alat bukti jika perkara lanjut ke proses pembuktian.
"Kalau itu ada waktunya. Kalau perkara ini sampai dilanjutkan ke pembuktian, maka bisa ditambahkan. Tapi, kalau ini misalnya besok sudah dianggap selesai, ya sudah dianggap nggak ada apa-apa, selesai. Jadi, ada tata cara urutan penanganan perkara di Mahkamah," tegas Arief.
Kuasa hukum pemohon tetap ingin mengajukan alat bukti tambahan. Kuasa hukum itu menanyakan perbaikan permohonan kepada Arief.
"Soalnya, izin, Yang Mulia, di aplikasi masih ada opsi yang kosong, ya," kata kuasa hukum Pemohon.
"Ya nggak mungkin. Perbaikan permohonan itu kapan masuknya? Aturannya kapan, sih? Anda baca PMK nggak?" tanya Arief.
"Sudah, sudah, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pemohon.
Diketahui, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, perbaikan permohonan paling lambat diajukan 3 hari kerja. Arief mengatakan dari catatan panitera, kuasa hukum pemohon malah menyisipkan perbaikan permohonan tanpa diketahui oleh para pihak yang lain.
"Lah kalau sekarang ini, kayak gini menyisipkan ya nggak dinilai, kan. Anda menyisipkan perbaikan permohonan, kan aneh. Ini bermain lucu ini, ada berkas perbaikan permohonan disisipkan. Loh ini paniteranya bilang begitu. Enggak bisa kan? Permohonan itu harus terbaca oleh pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Lah kalau tahu-tahu disisipkan begini, apa boleh?" sambungnya.
Kuasa hukum pemohon masih meminta kebijakan hakim MK untuk bisa memperbaiki permohonan. Arief pun kesal dan memberikan teguran.
"Maksudnya itu, kami minta konfirmasi kepada Yang Mulia," kata kuasa hukum.
"Ya nggak boleh. Saudara harus tahu itu advokat, harus tahu juga ada bimtek yang suda dilakukan oleh Mahkamah. Ya kan hukum acaranya sudah jelas. Pagi-pagi jadi masalah ini," kata Arief.
Arief kembali menegur kuasa hukum pemohon saat hendak mengesahkan alat bukti. Dia mengatakan kuasa hukum dinilai tak membaca aturan MK.
"Soft copy daftar buktinya belum diserahkan ya? Ini dibawa pulang ini perbaikan permohonannya," ujar Arief.
"Oleh sebab itu kami minta kebijakan dari Mahkamah begitu, biar disampaikan secara umum biar bisa didengar oleh pihak secara umum, begitu, Yang Mulia," kata kuasa hukum Pemohon.
"Nggak bisa, sudah nggak ada waktunya anda untuk berbicara. Ini waktunya mereka. Kemarin pada waktu anda yang menyampaikan, ini semua tidak punya hak untuk bicara," kata Arief.
Arief bertanya apakah kuasa hukum pernah bersidang di MK atau tidak. Kuasa hukum mengatakan jika dirinya kerap melakukan sidang di MK.
"Sudah pernah beracara di sini?" tanya Hakim Arief.
"Sering, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pemohon.
"Lah ya sering, kok nggak jelas? Berarti bodoh kamu," kata Arief.
Simak juga Video 'MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi':
(amw/haf)